31 Dec 2025
WIB
Berita Pemerintahan
Walikota Serang Budi Rustandi melakukan Sidak ke Disnaker Kota Serang, sekaligus untuk memastikan proses pembuatan kartu AK. 1 berjalan lancar, Senin (13/10/2025)

KOTA SERANG - Walikota Serang Budi Rustandi mengintruksikan kepada seluruh perusahaan untuk mempekerjakan karyawannya, minimal 80 berasal dari warga asli Kota Serang. Intruksi itu, nantinya akan dituangkan dalam Peraturan (Perwal) Kota Serang, dan saat ini tengah disusun untuk selanjutnya disahkan Walikota Serang. 

"Nanti dari Dinas Perizinan, Disnaker dan Kabag Hukum, akan membuat Perwal 80 persen wajib warga Kota Serang," tegas Budi, Senin (13/10/2025). 

Pihaknya optimis pembuatan Perwal mewajibkan 80 persen karyawan asli warga lokal rampung dalam waktu dekat, untuk selanjutnya mulai diterapkan tahun 2026 besok. 

Selain mewajibkan karyawan perusahaan 80 persennya adalah warga Kota Serang, sambung Budi, pihaknya juga tengah mempersiapkan upaya dalam mempersiapkan SDM pencari kerja (Pencaker).

Dengan harapan, pada saat lowongan tersedia, pencaker bisa segera mengisi lowongan kerja yang tersedia, karena dianggap mampu dan siap untuk mengisi lowongan yang tersedia. 

Selain menigkatkan serapan tenaga kerja di Kota Serang, masih kata Budi, pihaknya juga tengah berfikir keras untuk mendongkrak PAD Kota Serang. 

Hal itu menyusul susutnya penerimaan dana Transfer ke Daerah (TKD) dari Pemerintah pusat ke Kota Serang tahun 2026 sebesar 216 miliar lebih. 

Salah satu yang akan dilakukan Pemkot Serang adalah, kata Budi, melalui optimalisasi penerimaan pajak dari persetujuan bangunan gedung (PBG) di wilayah Kawasan peruntukan industri. 

"Karena ternyata banyak yang belum memiliki PBG, ini bisa jadi potensi PAD, " beber Budi.(DK/RED)

Keyword:

Share: