20 Dec 2025
WIB
Berita Pemerintahan

Serang -, Senin, (14/6/2021). Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Serang menggelar acara Rapat Paripurna tentang, Pendapat Wali Kota Terhadap Penjelasan RAPERDA Usul Prakarsa DPRD Kota Serang, dan Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Terhadap RAPERDA Usul Wali Kota Serang, yang bertempat di Ruang Paripurna DPRD Kota Serang. 

Rapat Paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kota Serang Roni Alfanto, dan dihadiri oleh Kepala BPKAD Kota Serang Wachyu Budi Kristiawan, Sekretaris Daerah Kota Serang Nanang Saefudin, Asisten Daerah III Kota Serang Imam Rana beserta Anggota DPRD Kota Serang. 

Walikota Serang Syafrudin dalam hal ini menyampaikan rancangan peraturan daerah usul DPRD Kota Serang tentang Kerja Sama, dan Investasi Pemerintah Daerah dan Rencana Pembangunan Industri Kota Serang Tahun 2020-2040

"Perlu kita ketahui bersama, 2 RAPERDA tersebut diusulkan dalam rangka pelaksanaan program pembentukan peraturan daerah Kota Serang tahun 2021 yang tertuang dalam keputusan DPRD KOTA SERANG Nomor 188.342/26.KEP-DPRD/XI/2020." Ucap Walikota Serang Syafrudin.

Ia menambahkan, kebijakan otonomi baru, daerah di arahkan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat. Adanya pembagian urusan pemerintahan memberi banyak peluang untuk mempercepat pertumbuhan dan pengembangan daerah. “Intinya menuju kesejahteraan rakyat”, tegas Wali Kota Serang Syafrudin. (LF/RED).

 

Penulis Artikel : Lailatul Fitriyah S.Sos

Editor : Bagus Setya Kurniawan, SH. MH

 

 

Keyword:

Share: