Wali Kota Serang : RPJMD Berubah

Wali Kota Serang : RPJMD Berubah

Wali Kota Serang : RPJMD Berubah

Serang - Rabu, (14/04/2021). DPRD Kota Serang menggelar Rapat Paripurna mengenai Pembukaan Masa Sidang III & Sidang II dan Penyampaian laporan Hasil Reses, serta Penyampaian Raperda RPJMD Kota Serang tahun 2018-2023, di Ruang Paripurna Gedung DPRD Kota Serang.

Rapat tersebut di pimpin oleh ketua DPRD Kota Serang Budi Rustandi, turut hadir juga dalam kegiatan tersebut Wali Kota Serang H. Syafrudin, Sekretaris Daerah Nanang Sarfudin, Kepala BPKAD Wahyu B Kristiawan, FORKOPIMDA Kota Serang serta anggota DPRD Kota Serang.

Wali Kota Serang, Syafrudin menyampaikan beberapa perubahan di dalam RPJMD sesuai dengan kondisi dan Peraturan undang-undang. Perubahan RPJMD tersebut karena situasi Covid’19 yang berimplikasi pada keinerja baik skala makro maupun mikro, kebijakan nasional dengan ditetapkannya PP nomor 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, PerPres nomor 18 tahun 2018-2020 tentang RPJMN 2020-2024, PERMENDAGRI nomor 70 tahun 2019 tentang Sistem Informasi Pemerintah Daerah, PERMENDAGRI nomor 90 tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi & Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah, serta Kebijakan Provinsi nomor 10 tahun 2019 tentang Perubahan atas Perda Nomor 7 Tahun 2017, tentang RPJMD.

“Jadi kita (Pemerintah Kota Serang) menyesuaikan dengan kebijakan nasional dan Provinsi”, ucap Wali Kota Serang. Ia juga menambahkan adanya Perubahan dalam RPJMD ini merupakan upaya Pencapaian Visi dan Misi serta Program Prioritas Wali Kota dan Wakil Wali Kota Serang periode tahun 2018-2023. (LF/RED).


Penulis Artikel : Lailatul Fitriyah S.Sos

Editor : Bagus Setya Kurniawan, SH. MH