SERANG, 3 November 2025 – Pemerintah Kota (Pemkot) Serang menegaskan komitmennya untuk menghapus segala bentuk praktik pungutan liar (pungli) dan jual beli jabatan di lingkungan birokrasi. Penegasan ini disampaikan langsung oleh Wali Kota Serang, Budi Rustandi, sebagai bagian dari upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan berintegritas.
Budi Rustandi menyampaikan bahwa seluruh proses rotasi dan mutasi jabatan di Pemkot Serang dilakukan berdasarkan evaluasi kinerja, kompetensi, dan kebutuhan organisasi, tanpa adanya unsur transaksi jabatan atau kepentingan pribadi.
“Saya pastikan tidak ada praktik jual beli jabatan di Pemkot Serang. Sejak awal saya menjabat, saya sudah berkomitmen menjaga integritas dan tidak akan bermain dalam hal seperti itu,” tegas Budi Rustandi, Senin (3/11/2025).
Ia menambahkan, setiap pejabat yang akan menduduki posisi strategis wajib melalui proses penilaian objektif dan transparan oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM). Sistem tersebut dirancang agar pengisian jabatan benar-benar berdasarkan prinsip meritokrasi, bukan karena kedekatan atau imbalan tertentu.
Selain itu, Budi juga mengingatkan seluruh aparatur Pemkot Serang agar tidak tergoda melakukan praktik pungli dalam bentuk apa pun. Menurutnya, jabatan merupakan amanah yang harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab untuk melayani masyarakat, bukan untuk mencari keuntungan pribadi.
“Saya ingin birokrasi di Kota Serang benar-benar bersih dan berorientasi pada pelayanan masyarakat,” ujarnya.
Sebagai langkah konkret, Pemkot Serang terus memperkuat sistem pengawasan internal untuk mencegah penyimpangan dalam pelaksanaan tugas pemerintahan.
Budi menegaskan, dirinya akan tetap fokus pada peningkatan kinerja aparatur, serta memastikan pelaksanaan berbagai program pembangunan berjalan sesuai rencana demi kesejahteraan masyarakat Kota Serang.
Keyword:
Kota Serang, Budi Rustandi, Pemkot Serang, Jual Beli Jabatan,BKPSDM, Birokrasi Bersih, Transparansi
Share:
Tag
Categories
More News