11 Oct 2025
WIB
Berita Pemerintahan

KOTA SERANG – Wali Kota Serang, Budi Rustandi, mengimbau seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kota Serang untuk bekerja keras dan saling bersinergi dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) pada tahun-tahun mendatang.

Imbauan tersebut disampaikan menyusul adanya ketentuan baru yang mengharuskan belanja pegawai tidak boleh melebihi 30 persen dari total Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) pada tahun 2027.

Menurut Budi, jika kondisi belanja pegawai yang masih di atas 30 persen terus berlanjut, maka Pemkot Serang tidak menutup kemungkinan akan melakukan penyesuaian atau pengurangan anggaran belanja pegawai.

“OPD harus kerja keras untuk meningkatkan PAD kalau tidak ingin belanja pegawainya dipotong. Sekarang kita sedang berupaya keras, saya sudah perintahkan semua OPD untuk menggenjot PAD dari berbagai sektor,” tegas Budi.

Ia menambahkan, kebijakan pembatasan belanja pegawai tersebut merupakan bagian dari aturan pemerintah pusat yang bertujuan untuk menyehatkan struktur APBD daerah.

“Aturannya jelas, belanja pegawai tidak boleh melebihi 30 persen dari total APBD. Kalau masih di atas itu, pasti akan kami kurangi,” ujarnya.

Selain menghadapi tantangan tingginya belanja pegawai, Pemkot Serang juga dihadapkan pada rencana pengurangan Dana Transfer ke Daerah (TKD) dari pemerintah pusat pada tahun 2026 sebesar Rp186 miliar.

Sebagai langkah antisipasi, Pemkot Serang berupaya mengoptimalkan penerimaan pajak daerah sebagai sumber utama PAD, agar pembiayaan program dan pembangunan di daerah tetap berjalan tanpa hambatan. (DK/RED)

Share: