KOTA SERANG – Wali Kota Serang, Budi Rustandi, menegaskan larangan bagi petugas parkir untuk memungut retribusi kendaraan milik pegawai Pemerintah Kota (Pemkot) Serang yang mengikuti apel pagi setiap hari Senin di Alun-alun Kota Serang.
Kebijakan ini disampaikan langsung oleh Budi sebagai bentuk perhatian terhadap para pegawai yang telah disiplin mengikuti apel pagi di ruang terbuka, sekaligus menjaga citra positif pelayanan publik Pemkot Serang.
“Saya instruksikan, kendaraan pegawai Pemkot yang apel di Alun-alun jangan dipungut biaya parkir,” tegas Budi Rustandi.
Menurut Budi, pelaksanaan apel pagi di kawasan Alun-alun Barat Kota Serang selalu diikuti banyak pegawai, sehingga jumlah kendaraan roda dua dan roda empat yang parkir juga meningkat. Ia menilai, kegiatan apel ini bukan hanya rutinitas, tetapi juga sarana memperkuat semangat kebersamaan dan kedisiplinan aparatur.
“Apel ini untuk menumbuhkan rasa memiliki terhadap kota. Jadi jangan sampai ada kesan memberatkan pegawai hanya karena parkir,” katanya.
Selain melarang pungutan parkir, Wali Kota Serang juga mengingatkan agar petugas parkir tetap menjaga ketertiban dan keamanan kendaraan di area Alun-alun.
“Kita tetap jaga ketertiban, tapi tanpa pungutan. Petugas Dishub dan Satpol PP juga saya minta mengawasi di lapangan,” tambahnya
Kebijakan ini disambut baik oleh sejumlah pegawai Pemkot Serang. Mereka menilai langkah tersebut sebagai bentuk kepedulian pimpinan terhadap kesejahteraan pegawai, sekaligus mendorong semangat kerja yang lebih positif di lingkungan pemerintahan.
Langkah ini juga selaras dengan visi Budi–Agis dalam membangun budaya kerja yang disiplin, bersih, dan melayani, serta menjadikan Alun-alun Kota Serang sebagai simbol ruang publik yang aktif dan representatif bagi masyarakat. (DK/RED)
Keyword:
Kota Serang, Pemkot Serang,Budi Rustandi,Nur Agis Aulia,AlunAlun Serang
Share:
Tag
Categories
More News