KOTA SERANG – Wali Kota Serang, Budi Rustandi, mengawal langsung proses penyerahan santunan kepada ahli waris peserta BPJS Ketenagakerjaan yang meninggal dunia, Jumat (7/11/2025).
Penyaluran santunan dilakukan di dua lokasi, yakni di Sempu Seroja RT/RW 005/015, Kelurahan Cipare, dan Lingkungan Lebak Gempol RT/RW 001/010, Kelurahan Penancangan, Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang.
Santunan tersebut diberikan kepada keluarga almarhum Junenah dan Selasari, yang merupakan karyawan PT Joymax Footwear Indonesia serta peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.
Dalam kesempatan tersebut, Wali Kota Serang, Budi Rustandi, menegaskan pentingnya penggunaan santunan secara bijak dan tepat sasaran. Ia mengingatkan agar dana yang diterima dimanfaatkan untuk kebutuhan utama keluarga, terutama pendidikan anak-anak almarhum.
“Kami bersama BPJS Ketenagakerjaan mengawal langsung agar penerima manfaat benar-benar sesuai dengan data kepesertaan. Saya juga memastikan transferan dana telah diterima oleh ahli waris. Harapan saya, dana pensiun dan beasiswa pendidikan yang diberikan jangan sampai disalahgunakan. Gunakan untuk hal-hal bermanfaat, terutama agar anak-anak tidak putus sekolah,” ujar Budi.
Budi juga mengajak seluruh pekerja di Kota Serang untuk mendaftarkan diri ke dalam program BPJS Ketenagakerjaan. Ia menekankan bahwa setiap perusahaan wajib memberikan perlindungan kerja bagi karyawannya melalui program jaminan sosial tersebut.
“Banyak manfaat yang bisa diperoleh dari BPJS Ketenagakerjaan. Jadi, perusahaan harus bertanggung jawab dengan mendaftarkan para pekerjanya. Ini penting untuk menjamin keselamatan dan masa depan mereka,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Serang, Uus Supriadi, menjelaskan bahwa kedua peserta yang meninggal dunia tersebut terdaftar dalam lima program BPJS Ketenagakerjaan, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
“Kedua ahli waris berhak atas manfaat JKK meninggal dunia dengan total santunan sebesar Rp48 juta. Selain itu, anak-anak almarhum juga menerima beasiswa pendidikan mulai dari tingkat TK hingga perguruan tinggi, serta jaminan pensiun bulanan sebesar Rp400 ribu hingga anak berusia 23 tahun,” jelas Uus.
Ia merinci, beasiswa yang diberikan meliputi Rp1,5 juta per tahun untuk jenjang TK-SD, Rp2 juta untuk SMP, Rp3 juta untuk SMA, dan Rp12 juta per tahun selama empat tahun untuk jenjang perguruan tinggi.
Dengan adanya pendampingan langsung dari Pemerintah Kota Serang, diharapkan program BPJS Ketenagakerjaan dapat semakin dikenal dan menjangkau masyarakat lebih luas, sekaligus meningkatkan kesadaran akan pentingnya jaminan sosial bagi para pekerja di Kota Serang. (DK/RED)
Keyword:
Pemkot Serang, Wali Kota Serang, Budi Rustandi, Budi Agis, BPJS Ketenagakerjaan
Share:
Tag
Categories
More News