Serang - Senin, (12/04/2021). FORKOPIMDA (Forum Koordinasi Pimpinan Daerah) melakukan rapat terkait datangnya bulan suci ramadan dan perayaan idulfitri 1442, antisipasi kenaikan harga pasar, penetapan tarawih keliling, dan situasi keamanan di Kota Serang, yang bertempat di Aula Lantai 3 Sekretariat Daerah Kota Serang.
Wali Kota Serang, Syafrudin menyampaikan, semua aktifitas di bulan ramadan di perbolehkan, dengan syarat tetap mematuhi protokol kesehatan. “Aktifitas di bulan ramadan seperti buka bersama, saur bersama, salat tarawih, salat idulfitri, dan lainnya itu sudah di perbolehkan, dengan catatan tetap mematuhi protokol kesehatan”, ucap Syafrudin.
Rapat FORKOPIMDA tersebut menghasilkan beberapa kesepakatan bersama, diantaranya memperhatikan keputusan Presiden no 12 tahun 2020, tentang bencana non alam penyebaran Virus Covid’19 sebagai bencana nasional, kemudian surat edaran Menteri Agama RI no 3 tahun 2021, tentang ibadah ramadan dan idulfitri, surat edaran dewan masjid Indonesia tentang maklumat penyelenggaraan ibadah ramadan tahun 1442 h, dan surat edaran SATGAS (Satuan Tugas) Covid’19 serta peniadaan mudik pada bulan ramadhan dan idulfitri tahun 1442 h. (LF/RED).
Penulis Artikel : Lailatul Fitriyah S.Sos
Editor : Bagus Setya Kurniawan, SH. MH
Keyword:
Share:
Tag
Categories
More News
PEMERINTAH KOTA SERANG