Serang,- Wakil Walikota Serang H. Subadri Ushuludin menghadiri rapat pembahasan tentang Perwal Penyelenggaraan Usaha Kepariwisataan atas Perda 11 tahun 2019 di Kota Serang, bertempat di Ruang Rapat Setda Bagian Hukum Pemkot Serang (1/9).
Turut hadir dalam acara, Assisten Daerah 1, Ahli Hukum, Kepala Disparpora Kota Serang, Kasat Pol PP kota Serang, Kabid BPKAD Kota Serang, DPMPTSP Kota Serang, beserta jajaran lainnya.
Masih belum finalisasi, H. Subadri menginginkan ada pertemuan selanjutnya untuk membahas rapat tentang Perwal ini sampai benar- benar terakomodir semua pada pertemuan nanti.
Banyaknya wisata yang di miliki Pemkot Serang akan mempermudah adanya PAD yang bertambah. Subadri berharap "Adanya Rapat Pembahasan Perwal ini semuanya harus terakomodir untuk kedepannya tinggal kita jalani bersama," singkatnya.
Ada 5 Draft Point yang di bahas pada hari ini, - Pertama pasal 37 terkait tentang penataan kepariwisataan, - Kedua akreditasi sertifikasi pengembangan SDM kepariwisataan, - Ketiga tata cara pemantauan evaluasi pembinaan, - Keempat pengendalian, penyelenggaraan usaha pariwisata, - Kelima pasal 60 tentang tata cara mengenai sanksi pelaku usaha yang melanggar.