Wakil Walikota Serang Hadiri Rapat Paripurna DPRD Kota Serang

Wakil Walikota Serang Hadiri Rapat Paripurna DPRD Kota Serang

Wakil Walikota Serang Hadiri Rapat Paripurna DPRD Kota Serang

Serang,- Wakil Walikota Serang H. Subadri Ushuludin menghadiri rapat paripurna DPRD Kota Serang terkait, 1. Tanggapan dan/atau jawaban walikota terhadap pemandangan umum bagi fraksi-fraksi DPRD Kota Serang, 2. Tanggapan dan/atau jawaban fraksi atas pendapat walikota terhadap Raperda usul DPRD Kota Serang, 3. Pembahasan 2 (dua) Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Serang.

Jawaban dan tanggapan dari Pemkot Serang atas kemenangan umum pada fraksi terhadap Raperda tentang perusahaan umum daerah air minum Tirta Madani Kota Serang. Pemkot Serang mengucapkan berterima kasih atas apresiasinya dapat memahami dan menerima serta menyambut baik usul Raperda tentang perusahan umum daerah air minum Tirta Madani kota Serang, dalam hal ini segera dilakukan pembahasan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan sebagai perubahan bentuk dan pelaksanaan ketentuan dari pasal 12 PP nomor 54 tahun 2017 tentang BUMD yang mengatur bahwa perusahaan umum daerah harus menggunakan nama yang belum dipakai secara sah oleh perseroan terbatas perusahaan umum dan perusahaan umum daerah lainnya yang dimaksud dengan PERUMDA.

Selesai disampaikan oleh Fraksi-fraksi perlu ditanggapi dengan seksama, namun pada intinya semua fraksi sependapat bahwa Raperda yang dimaksud dapat dilanjut dalam tahap pembahasan bersama antara pemerintah daerah dan DPRD secara sungguh-sungguh, teliti dan cermat.