15 Nov 2025
WIB
Berita Serba - Serbi

KOTA SERANG - Wakil Gubernur (Wagub) Banten Achmad Dimyati Natakusumah menekankan pentingnya penerapan keterbukaan informasi publik dalam pelaksanaan roda pemerintahan. Ia menyampaikan keterbukaan yang dijalankan konsisten akan memperkuat akuntabilitas pemerintah daerah dan meningkatkan kepercayaan masyarakat.

"Keterbukaan Informasi Publik Wujud adalah Akuntabilitas Pemerintah Daerah," ucapnya

Komisi Informasi (KI) Provinsi Banten, katanya telah memberikan penghargaan Keterbukaan Informasi Publik (KIP) 2025 kepada 77 badan publik yang terdiri dari 40 OPD, 8 Pemda, 11 LNS, 14 BUMD, dan 4 desa. 

Ia juga menjelaskan, bahwa penilaian yang dilakukan oleh KI Provinsi Banten, itu dengan menggunakan enam indikator penilaian, yaitu kualitas informasi, jenis informasi, pelayanan informasi, komitmen organisasi, sarana dan prasarana, serta digitalisasi.

"Penghargaan ini diberikan berdasarkan hasil Monitoring dan Evaluasi (Monev) implementasi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik," katanya

Dimyati mengungkapkan, Komisi Informasi Provinsi Banten juga memberikan penghargaan Life Achievement Award kepada 14 tokoh yang dinilai berperan penting dalam mendorong keterbukaan informasi di Banten.

"di antaranya Gubernur Andra Soni, Wakil Gubernur Achmad Dimyati Natakusumah, dan Ketua DPRD Banten Fahmi Hakim," jelasnya

Ia berharap bahwa seluruh badan publik di Banten dapat mempertahankan dan meningkatkan capaian yang telah diraih dalam keterbukaan informasi publik.

"Penghargaan Keterbukaan Informasi Publik 2025, menjadi awal komitmen bersama untuk mempertahankan serta meningkatkan capaian yang telah diraih dalam keterangan informasi publik," harapannya. (HS/RED)

Keyword:

Pemerintah Provinsi Banten,Wakil Gubernur Banten,Komisi Informasi Banten,Penghargaan KIP 2025

Share: