17 Oct 2025
WIB
Berita Pemerintahan

KOTA SERANG – Usulan draf Peraturan Wali Kota (Perwal) Serang yang mengatur proporsi tenaga kerja lokal di setiap perusahaan akhirnya rampung disusun dan telah diajukan untuk dibahas serta disetujui oleh Wali Kota Serang. Rencananya, ke depan setiap perusahaan yang beroperasi di wilayah Kota Serang wajib mempekerjakan minimal 80 persen tenaga kerja asal Kota Serang dari total keseluruhan karyawan.

Diketahui, draf Perwal tentang ketenagakerjaan ini disusun oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kota Serang sebelum nantinya disahkan oleh Wali Kota Serang, Budi Rustandi.

Usulan tersebut telah disampaikan kepada Bagian Setda Kota Serang melalui surat pengantar Nomor 500/993/DTKT/X/2025, yang ditandatangani oleh Kadisnakertrans Kota Serang, Moch Poppy Nopriadi, tertanggal Kamis (16/10/2025), dan ditujukan langsung kepada Wali Kota Serang.

Hal ini dibenarkan oleh Sekretaris Disnakertrans Kota Serang, Agus Hendrawan, yang mengungkapkan bahwa pihaknya telah berhasil merampungkan draf Perwal tersebut sesuai dengan arahan Wali Kota Serang.

“Masih berupa draft dan belum dibahas di Bagian Hukum. Yang penting tugas dari Pak Wali tiga hari setelah sidak sudah kami selesaikan. Proposal dan draf Perwal-nya sudah disampaikan,” jelas Agus, yang juga pernah menjabat sebagai Kabag Hukum di Setda Kota Serang.

Isi Pokok Usulan Draf Perwal Ketenagakerjaan

Berikut beberapa poin penting yang tertuang dalam usulan draf Perwal tersebut:

•Pasal 16 ayat (1):

Setiap perusahaan, proyek, atau kegiatan usaha yang beroperasi di wilayah Kota Serang wajib memprioritaskan penyerapan tenaga kerja lokal.

•Pasal 16 ayat (2):

Penyerapan tenaga kerja lokal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit sebesar 80 persen dari total tenaga kerja yang dibutuhkan, dengan memperhatikan kualifikasi dan kompetensi yang sesuai.

•Pasal 16 ayat (3):

Dalam hal tenaga kerja lokal dengan kualifikasi tertentu belum tersedia, perusahaan dapat merekrut tenaga kerja dari luar daerah setelah mendapatkan rekomendasi tertulis dari Disnakertrans Kota Serang.

•Pasal 17 ayat (1):

Penyerapan tenaga kerja lokal dihitung berdasarkan jumlah pekerja yang terdaftar dan memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Kota Serang.

•Pasal 17 ayat (2):

Disnakertrans akan melakukan monitoring dan evaluasi secara berkala terhadap pelaksanaan kewajiban penggunaan tenaga kerja lokal oleh perusahaan.

•Pasal 17 ayat (3):

Hasil evaluasi menjadi dasar pemberian insentif atau sanksi kepada perusahaan yang bersangkutan.

Agus menegaskan bahwa meski telah selesai disusun, draf Perwal tersebut belum bersifat final sebelum mendapatkan persetujuan dan tanda tangan dari Wali Kota Serang, Budi Rustandi.

“Masih draft, belum final sampai ditandatangani oleh Pak Wali Kota,” tutup Agus. (DK/RED)

Share: