KOTA SERANG – Pemerintah Kota (Pemkot) Serang terus memperkuat kolaborasi dengan pihak swasta dalam pembangunan infrastruktur jalan di wilayah Kota Serang.
Sejumlah perusahaan telah bersinergi dengan Pemkot Serang, di antaranya Rumah Sakit (RS) Fatimah dan Mayora, yang ikut berkontribusi dalam pengembangan fasilitas publik.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Serang, Iwan Sunardi, usai mendampingi Wali Kota Serang, Budi Rustandi, dalam peresmian pembukaan Simpang Sebidang RS Fatimah, di Kelurahan Drangong, Kecamatan Taktakan, Senin (3/11/2025).
“Sinergi dan kolaborasi ini menjadi bentuk kontribusi positif antara perusahaan swasta dengan pemerintah daerah dalam meningkatkan infrastruktur Kota Serang,” ujar Iwan.
Ia berharap kerja sama tersebut dapat berdampak langsung terhadap peningkatan kualitas infrastruktur jalan serta keselamatan pengguna jalan.
“Harapan kami, pembukaan simpang sebidang RS Fatimah ini dapat mengurai kemacetan, terutama di saat mobilitas kendaraan meningkat pada waktu-waktu tertentu,” tambahnya.
Selain membangun infrastruktur, Iwan juga menegaskan bahwa Pemkot Serang melalui Dinas PUPR dan Dinas Perizinan terus melakukan verifikasi terhadap bangunan yang belum berizin. Langkah ini diambil untuk meningkatkan pendapatan daerah sekaligus memastikan seluruh bangunan di Kota Serang memenuhi standar keselamatan dan peraturan yang berlaku.
“Target pendapatan dari PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) tahun ini mencapai Rp7,85 miliar. Hingga saat ini, capaian sudah mencapai 46%. Kami juga melibatkan camat dan lurah untuk mendata bangunan yang belum berizin,” jelasnya.
Lebih lanjut, Iwan menegaskan bahwa Pemkot Serang akan memberikan sanksi bertahap terhadap bangunan yang belum memiliki izin, mulai dari surat peringatan hingga pembongkaran.
“PBG ini merupakan perubahan dari IMB. Jadi, kami imbau para pemilik bangunan yang belum memiliki izin agar segera mengurus perizinannya,” tutupnya. (HS/RED)
Penulis artikel : Benies Husaeni
Keyword:
Pemkot Serang, Budi Rustandi, Iwan Sunardi, PUPR Serang, Bangunan Tak Berizin
Share:
Tag
Categories
More News