16 Aug 2025
WIB
Berita Pemerintahan

SERANG,– Jajaran Pemerintah Kota (Pemkot) Serang bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Serang mengikuti Rapat Paripurna Istimewa dalam rangka mendengarkan Pidato Kenegaraan Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, pada Jumat 15 Agustus 2025. 

Kegiatan yang berlangsung khidmat di Ruang Paripurna DPRD ini menjadi bagian dari peringatan Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia ke-80.

Menindaklanjuti arahan Presiden, pihak eksekutif maupun legislatif Kota Serang menyatakan komitmen penuh untuk menyelaraskan serta mengintegrasikan program pembangunan daerah dengan visi dan agenda prioritas nasional. 

Dua isu utama yang akan segera ditindaklanjuti adalah penguatan ketahanan pangan dan penegakan hukum di sektor lingkungan.

Wakil Walikota Serang, Nur Agis Aulia, menyampaikan Kota Serang siap mendukung agenda kemandirian pangan nasional. 

Menurutnya, Kota Serang memiliki potensi sumber daya pertanian yang akan terus dioptimalkan.

"Kota Serang memiliki aset lahan persawahan seluas lebih dari 400 hektar," katanya. 

"Aset ini akan kami optimalkan pemanfaatannya, sejalan dengan salah satu program unggulan kami, yaitu Serang Hijau, yang juga mendorong gerakan menanam di lingkungan masyarakat," jelas Nur Agis Aulia.

Hal senada diungkapkan Ketua DPRD Kota Serang, Muji Rohman. Ia menambahkan bahwa Kota Serang saat ini berada dalam kondisi surplus produksi padi. 

Hal itu didukung oleh keberadaan lumbung-lumbung padi di beberapa kecamatan seperti Kasemen, serta program kolaboratif bersama TNI dan Polri.

"Di Kota Serang alhamdulillah sudah terjadi surplus padi. Upaya ini akan terus kami tingkatkan bersama seluruh pemangku kepentingan untuk menjamin ketersediaan pangan bagi masyarakat," ujar Muji Rohman.

Menjawab arahan Presiden mengenai penegakan hukum lingkungan, Pemkot dan DPRD Kota Serang akan berfokus pada dua hal yakni perlindungan lahan pertanian dan penertiban aktivitas pertambangan tanpa izin.

Muji Rohman menjelaskan bahwa untuk mengantisipasi penyusutan lahan pertanian, Kota Serang telah memiliki Peraturan Daerah (Perda) tentang Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).

"Perda ini menjadi payung hukum kami dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) untuk menentukan zona mana yang dilindungi sebagai lahan pertanian dan mana yang dapat dialihfungsikan," terangnya.

Sementara itu, Wakil Wali Kota Nur Agis Aulia menegaskan komitmen Pemkot untuk menindaklanjuti instruksi Presiden terkait penutupan tambang ilegal (Galian C di Taktakan). 

Pihaknya akan melakukan pengecekan dan evaluasi terhadap aktivitas galian yang ada di Kota Serang.

"Apabila ditemukan ada yang melanggar dan tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, pasti akan kami tindak tegas hingga pencabutan izin," tegas Nur Agis Aulia.

Selain dua fokus utama tersebut, Pemkot Serang juga menyambut baik serta siap mendukung implementasi program-program prioritas nasional lainnya yang disampaikan Presiden Prabowo.

Seperti program makan gratis dan sekolah rakyat, yang dinilai akan memberikan manfaat langsung bagi kesejahteraan masyarakat.

Melalui sinergi antara pemerintah daerah dan pusat, Pemkot dan DPRD Kota Serang optimistis dapat berkontribusi aktif dalam mewujudkan tema HUT RI ke-80: “Bersatu, Berdaulat, Rakyat Sejahtera, Indonesia Maju". (RI/RED)

Share: