13 Dec 2025
WIB
Berita Pemerintahan

KOTA SERANG - Wali Kota Serang, Budi Rustandi, bergerak cepat merespons keresahan masyarakat terkait isu revisi Peraturan Daerah Penyelenggaraan Usaha Kepariwisataan (Perda PUK). 

Ia mendatangi kediaman tokoh masyarakat Banten, H. Embay Mulya Syarief, untuk meluruskan stigma negatif yang beredar.

Pertemuan silaturahmi ini menjadi momen krusial untuk menyamakan persepsi. 

Budi menegaskan bahwa dirinya tetap pada pendirian awal, yakni sepakat melarang total keberadaan tempat hiburan malam (THM) di Kota Serang. 

Ia menjelaskan bahwa revisi aturan justru dibutuhkan agar kebijakan daerah tidak bertentangan dengan undang-undang yang lebih tinggi.

Budi mengungkapkan kegelisahannya terkait lemahnya penegakan hukum saat ini. Pemerintah Kota (Pemkot) Serang sering kali merasa kalah saat menindak pengusaha nakal karena aturan yang ada hanya menjerat pelanggar dengan Tindak Pidana Ringan (Tipiring). 

"Harga diri saya sebagai Wali Kota itu tidak ada. Kita akan kalah di Perdanya karena cuma masuk ke tindak pidana ringan," ungkap Budi kepada H. Embay.

Melalui revisi Perda PUK ini, Budi justru ingin menghadirkan sanksi yang jauh lebih berat. 

Ia mengusulkan hukuman pidana kurungan minimal lima tahun bagi pengusaha hiburan malam yang melanggar aturan. 

Langkah ini dinilai efektif untuk menutup ruang gerak kemaksiatan di Kota Serang.

Sementara itu, H. Embay Mulya Syarief menyambut positif penjelasan dan langkah tegas Wali Kota tersebut. 

Setelah menerima dan mempelajari draf revisi Perda, tokoh pendiri Provinsi Banten ini menyatakan dukungan penuhnya. 

Ia sepakat bahwa aturan yang ada saat ini masih samar-samar dan perlu dipertegas.

"Saya mendukung Pak Budi untuk merevisi undang-undang yang samar-samar," tutur H. Embay.

Embay menekankan bahwa Kota Serang harus benar-benar bersih dari THM dan minuman keras (miras). 

Menurutnya, peredaran barang haram tersebut kerap menjadi pemicu masalah sosial, mulai dari tawuran, geng motor, hingga kenakalan remaja. 

Kesepakatan antara pemerintah dan tokoh masyarakat ini diharapkan mampu memperkuat perlindungan masyarakat dari dampak negatif hiburan malam.

Turut membersamai Ketua Satgas Pembangunan dan investasi, Wahyu Nurjamil, dan beberapa Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kota Serang. (HS/RED)

 

 

Sumber: Serangkota.co.id

Keyword:

Perda PUK Kota Serang,Budi Rustandi,Penutupan THM Serang,Hiburan Malam Serang

Share: