13 May 2025
WIB
Berita Pemerintahan

SERANG,- Kementerian Dalam Negeri (Kemengari) RI, menggelar rapat koordinasi pengendalian inflasi tahun 2024, yang dirangkai dengan Sosialisasi kebijakan Upah Minum tahun 2025, secara zoom meeting, bertempat di ruangan Sasana Bhakti Praja Kementerian, Senin 9 Desember 2024.

Kemendagri M. Tito Karnavian mengatakan, seluruh Gubernur agar dapat memperhatikan terkait dengan Nilai Upah Minimum Provinsi (UMP) dengan kenaikan nya sebesar 6,5 persen dari UMP Tahun 2024.

Ia juga mengingatkan, sesuai dengan yang telah ditetapkan dan disepakati bersama Gubenur wajib menetapkan UMP dan UMP Sektoral. 

"Tolong komunikasi betul-betul dengan pimpinan kabupaten/kota dan Dewan Pengupahan Provinsi, dan Forkompimda, sehingga Tripartite ini berjalan dengan baik," ucap Tito 

Sebelumnya, Menteri ketenagakerjaan Prof. Yassierli menuturkan peraturan menteri ketenagakerjaan no.16 tahun 2024, tentang penetapan upah minimum 2025, harus di follow up oleh seluruh Gubernur.

Menurutnya, Gubernur wajib menetapkan UMK, dan UMK 2025 Harus lebih tinggi dari UMP.  

"Rumusannya, UM2025=UM2024 + Nilai Kenaikan UM2025, dan Nilai kenaikan UMP/UMK 2025 Sebesar 6,5% dari UMP/UMK 2024," jelas Yassierli

Nilai kenaikan UM 2025 Mempertimbangkan PE, Inflasi, dan Indeks tertentu, kata Yassierli, sehingga dalam penetapan nya berjalan dengan baik dan bisa melibatkan partisipasi aktif melalui dewan pengupahan provinsi.

"Penetapan dan pemberlakuan Upah Minimum, UMP 2025 dan UMPS 2025 ditetapkan dengan keputusan gubernur dan diumumkan paling lambat 11 desember 2024, sedangkan UMK 2025 dan UMKS 2025 ditetapkan dengan keputusan Gubernur dan diumumkan paling lambat 18 desember 2024 dan UMP, UMSP, UMK 2025 dan UMKS 2025 yang telah ditetapkan, mulai berlaku pada 1 januari 2025. saya berharap itu bisa diumumkan 11 desember 2024, kami yakin ump penetapannya lebih mudah, dan semangat kebersamaan umsp bisa diumumkan 1 minggu setelah ump," harap Yassierli. Sumber YouTube Kemendagri RI. (HS/RED)

 

Penulis artikel : Benies Husaeni, M.Pd

Share: