
KOTA SERANG - Setelah lima KPU Kabupaten/Kota di Provinsi Banten melaksanakan Rapat Pleno Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan III pada Kamis lalu, kembali, tiga KPU Kabupaten/Kota lainnya yakni KPU Kota Cilegon, KPU Kota Serang, dan KPU Kota Tangerang menggelar kegiatan serupa, Jumat (3/10/2025).
Di Kota Cilegon, Anggota KPU Provinsi Banten, M. Agus Muslim dan Ahmad Suja’i mengatakan bahwa PDPB merupakan upaya KPU untuk menyajikan data pemilih yang mutakhir dan berkualitas, salah satunya melalui Penelitian dan Pencocokan Terbatas (Coktas).
"Masukan dan atensi dari peserta rapat pleno sangat penting bagi terwujudnya data pemilih yang baik dan berkualitas,”ujarnya.
Sementara itu, di Kota Serang, Anggota KPU Provinsi Banten, A. Munawar, melakukan supervisi rapat pleno. Ia menyampaikan bahwa PDPB adalah bagian dari rangkaian proses pertanggungjawaban KPU Kabupaten/Kota, sehingga penting untuk melibatkan pihak-pihak terkait agar dapat memberikan saran, masukan, serta menjamin transparansi.
“Peran stakeholder sangat penting untuk menyukseskan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan, karena hal tersebut merupakan bentuk prinsip inklusivitas,” tegasnya.
Di Kota Tangerang, Anggota KPU Provinsi Banten, Akhmad Subagja, menekankan pentingnya partai politik lebih aktif memantau perkembangan PDPB. Ia menjelaskan, pemutakhiran data dilakukan secara berkelanjutan dengan metode Coktas sehingga bersifat dinamis.
“Hari ini seseorang bisa memenuhi syarat sebagai pemilih, namun esok bisa berubah status, misalnya karena meninggal dunia. Oleh karena itu, verifikasi di lapangan penting dilakukan, terutama mengingat tidak semua pemilih memperbarui status kependudukannya,” jelasnya.
Akhmad Subagja juga menekankan pentingnya peran Disdukcapil dalam verifikasi dokumen kependudukan, serta peran Bawaslu dalam pengawasan.
“Pemutakhiran data pemilih berkelanjutan ini harus dikawal bersama agar dapat menghasilkan data pemilih yang akurat dan berkualitas,” pungkasnya.(DK/RED)
Share:
Categories
More News





