Terima Kunjungan Korsupgah KPK RI, Subadri Minta Aset Pemerintah Kabupaten Serang Dipercepat

Terima Kunjungan Korsupgah KPK RI, Subadri Minta Aset Pemerintah Kabupaten Serang Dipercepat

Terima Kunjungan Korsupgah KPK RI, Subadri Minta Aset Pemerintah Kabupaten Serang Dipercepat

Serang,- Aset milik Pemerintah Kota Serang yang belum diserahkan pemerintah Kabupaten Serang hingga kini belum rampung. Bahkan, pihak pemkab belum menyerahkan sepenuhnya.

Menerima Kunjungan Direktorat II Korsupgah KPK RI untuk monitoring terhadap aset yang belum selesai sampai saat ini, Wakil Wali Kota Serang Subadri Ushuludin memohon kepada KPK agar kembali memediasi antara Kota Serang dengan Kabupaten Serang dalam penyerahan aset sepenuhnya.

"Permasalah aset, kami masih tetap meminta memohon agar KPK bisa memfasilitasi, memediasi kalau bisa, karena selama ini KPK sudah upaya tapi tetap tidak ada tindak lanjut (dari Kabupaten Serang)," kata Subadri, Kamis (4/3/2021). 

Subadri juga meminta kepada KPK agar kembali mengundang Pemerintah Kabupaten Serang dengan Pemkot Serang dalam menyelesaikan persoalaan aset yang hingga saat ini belum sepenuhnya di serahkan.

"Subadri berharap, agar diundang kembali kabupaten serang dengan kota serang terkait penyerahan aset. karena sepengetahuan saya belum ada tindak lanjut dengan kehadiran KPK hari ini mudah mudahan bersedia memediasi kembali," tegasnya.

Menanggapi hal itu, Direktur Direktorat II Korsupgah Yudhiawan mengatakan dalam Monitoring ini, manjemen aset juga menjadi salah satu indikator pencegahan. Untuk Kota Serang permasalah aset dengan kabupaten hingga ini menjadi catatan.

"Masalah manajemen aset ini yang masih menjadi beberapa masalah yaitu aset Kabupaten Serang masih berada di Kota Serang, saya harap semua pihak terkait disitu mematuhi peraturan yang ada," kata Yudhiawan.

Pihak KPK sendiri juga sedang membicarakannya hal ini dengan Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan serta Dirjen Kekayaan agar administrasi aset ini tertib.

"Ini masih kita bicarakan dengan Kemendagri dan KemenKu dan Dirjen Kekayaan Negara, jadi nanti tertib administrasi jangan sampai aset negara ini berpindah ke pihak lain ini akan kami kejar harus di kembalikan," singkatnya. (FL/RED).

 

Pembuat Artikel : Fadlan Imam Febriawan

Editor                 : Bagus Setya Kurniawan, SH. MH