
KOTA SERANG - Setelah sebelumnya Pemkot Serang yang harus mengalami koreksi negatif sebesar Rp 186 miliar, kini giliran Pemprov Banten juga harus mengalami penurunan pendapatan dana transfer dari pemerintah pusat mencapai Rp554 miliar.
Demikian hal itu diakui Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Banten Rina Dewiyanti, menurutnya, saat ini pihaknya tengah menyiapkan langkah-langkah strategis untuk mengantisipasi rancangan transfer ke daerah oleh pemerintah pusat tahun 2026. Termasuk potensi pengurangan TKD dibandingkan tahun sebelumnya.
“Langkah strategis perlu disiapkan oleh Pemprov Banten dalam menghadapi TKD tahun 2026 yang mengalami koreksi negatif mencapai Rp554 miliar,” ungkap Rina Dewiyanti.
Untuk itu, dalam memastikan belanja wajib dan pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu serta mandatory spending tetap dapat dipenuhi, menurut Rina, pihaknya akan melakukan perhitungan ulang secara cermat bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan DPRD Provinsi Banten.
“Kita akan bahas bersama untuk melakukan realokasi belanja, yakni mendorong perkiraan alokasi anggaran dari belanja administrasi ke sektor produktif dan pelayanan dasar untuk memberikan dampak langsung kepada masyarakat," katanya.
Selain itu, Rina menuturkan bahwa dalam rangka memperkuat kapasitas fiskal, gubernur Banten sebagai wakil pemerintah pusat di daerah akan memberikan insentif berbasis kinerja dan pendampingan regulasi kepada daerah-daerah dengan kinerja fiskal rendah guna mendorong optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Kita akan mengamankan mandatory spending dan melakukan manajemen kas atau cash flow yang lebih akurat,” imbuhnya.
Rina juga menambahkan, Pemprov Banten akan meningkatkan akurasi perencanaan agar kualitas penyusunan anggaran lebih efektif, fokus pada program prioritas, serta meminimalisasi kegiatan yang bersifat pendukung dan administratif.
Lebih lanjut, Pemprov Banten juga katanya akan mengoptimalkan potensi PAD. Di antaranya dengan memaksimalkan pemanfaatan aset-aset milik daerah.
“Kita akan melakukan intensifikasi pajak dan retribusi melalui sistem monitoring dan evaluasi yang ketat untuk memperluas basis pajak dan retribusi, serta menjalin kerja sama pemanfaatan aset dengan pihak ketiga,” tutupnya.(DK/RED)
Share:
Categories
More News





