Surat Edaran Walikota Serang tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi terkait Hari Raya

Surat Edaran Walikota Serang tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi terkait Hari Raya

Surat Edaran Walikota Serang tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi terkait Hari Raya

Serang, 06/05/2021 -- Berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Korupsi, dalam Pasal 6 huruf a dinyatakan bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bertugas melakukan tindakan–tindakan pencegahan sehingga tidak terjadi tindak pidana korupsi. 

Dalam rangka mendukung upaya pencegahan korupsi. khususnya pengendalian gratifikasi terkait hari raya keagamaan atau perayaan hari besar lainnya. Berikut Surat Edaran Walikota Serang tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi terkait Hari Raya.

Berikut dapat di unduh : Surat Edaran Walikota Serang tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi terkait Hari Raya. (TY/RED).

 

Penulis Berita : Try Yudistira, S.Kom

Editor Berita : Bagus Setya Kurniawan, SH, MH