Subadri Ushuludin Sambut Baik Tentang RAPERDA Usul DPRD Kota Serang

Subadri Ushuludin Sambut Baik Tentang RAPERDA Usul DPRD Kota Serang

Subadri Ushuludin Sambut Baik Tentang RAPERDA Usul DPRD Kota Serang

Wakil Walikota Serang H. Subadri Ushuludin memberi pendapat atas Rancangan Peraturan Daerah (RAPERDA) tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik dan Standar Pelayanan Minimal yang bertempat di Gedung DPRD Kota Serang (14/01).

Acara Rapat Paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kota Serang Roni Alfanto yang membahas pendapat Walikota Serang tentang 2 Rancangan Peraturan Daerah (RAPERDA) yang diusulkan oleh DPRD Kota Serang.

Wakil Walikota Serang H.Subadri Ushuludin menyampaikan apresiasi untuk 2 RAPERDA yang diusulkan DPRD Kota Serang “Pada dasarnya kami menyambut baik susunan RAPERDA, dengan ditetapkannya RAPERDA ini maka perda nomor 2 tahun 2011 tentang Standar Pelayanan Minimal dicabut dan dinyatakan tidak berlaku” katanya.

Lanjutnya, Subadri Ushuludin berterima kasih kepada Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Serang atas Rancangan Peraturan Daerah (RAPERDA) tentang Penyelenggaraan pelayanan publik dan standar pelayanan minimal dan berharap memberikan masukan ataupun saran untuk penyempurnaan materi. (FL/RED)

 

Pembuat Artikel : Fadhlan Iman Febriawan

Editor                 : Rizki Ikhwani, S. STP, M. Si