Sosialisasi UU No. 14 tentang Keterbukaan Informasi Publik

Sosialisasi UU No. 14 tentang Keterbukaan Informasi Publik

Sosialisasi UU No. 14 tentang Keterbukaan Informasi Publik

SERANG - Dalam meningkatkan Pelayanan Informasi Publik, Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo) Kota Serang melaksanakan kegiatan Sosialisasi tentang Keterbukaan Informasi Publik dilingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Serang, Selasa (03/03/2021).

Seperti yang tertuang dalam Undang-undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Peraturan Walikota Serang No. 24 Tahun 2011 Ttntang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi (PPID) di Lingkungan Pemerintah Kota Serang.

Adapun jenis informasi publik seperti Informasi berkala yaitu informasi yang wajib tersedia secara berkala, minimal 6 bulan sekali harus diupdate.

Ada juga Informasi serta merta yaitu informasi yang wajib disediakan serta merta seperti penyegahan penanggulangan Covid-19, kemudian yang terakhir Informasi setiap saat, yaitu informasi tentang administrasi, surat perijinan, keuangan & informasi pelayanan.  

Hal tersebut dijelaskan oleh Kepala Bidang Desiminasi Informasi dan Komunikasi Publik, Hj. Dewi Cahyaningrat saat menyampaikan materi.

"Setiap kegiatan OPD harus diupload di website masing-masing, juga update struktur atau profil OPD dan penghargaan yang didapat," jelasnya.

Diharapkan setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kota Serang dapat mengoptimalkan sarana dan prasarana pelayanan publik. Diketahui kegiatan itu dihadiri oleh seluruh perwakilan 32 OPD di Kota Serang. (FL/RED).

 

Pembuat Artikel : Fadlan Imam Febriawan

Editor                 : Bagus Setya Kurniawan, SH. MH