Sosialisasi Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 oleh Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Serang   

Sosialisasi Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 oleh Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Serang    

Sosialisasi Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 oleh Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Serang   

Serang,- Pada Rabu (3/3) Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Serang menyelenggarakan Sosialisasi Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik di Lingkungan Pemerintah Kota Serang. Kegiatan tersebut bertempat di Meeting Room Kayana 1 Hotel Puri Kayana Serang.

Rangkaian acara tersebut berjalan dengan baik mulai dari pembukaan yang diisi dengan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya, doa, serta sambutan-sambutan oleh Sekretaris Dinas Kominfo Kota Serang yang kemudian dilanjutkan dengan penjelasan materi oleh Kepala Bidang Diseminasi Informasi dan Komunikasi serta dari Komisi Informasi Provinsi Banten, hingga sesi tanya jawab sebelum ditutupnya kegiatan.

Kegiatan sosialisasi diselenggarakan guna menjelaskan tentang keterbukaan informasi publik yang harus diterapkan oleh pemerintahan Kota Serang, salah satu diantaranya mengenai penyebaran informasi publik. (Nida (PKL) - TY/RED). 

 

Foto : Nida (PKL)

Pembuat Artikel : Try Yudhistira, S. Kom

Editor                 : Bagus Setya Kurniawan, SH. MH