Sosialisasi Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Serang Tahun 2020-2040.

Sosialisasi Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Serang Tahun 2020-2040.

Sosialisasi Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Serang Tahun 2020-2040.

Serang,- Rabu (31/03/2021). Pemerintah Kota Serang melalui Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Serang Menggelar acara Sosialisasi Peraturan Daerah Kota Serang No. 8 Tahun 2020 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Serang Tahun 2020-2040 di Ball Room Le Dian Hotel Kel. Sumerpecung Kec. Serang Kota Serang. 

Hadir sekaligus membuka acara tersebut, Sekertaris Daerah Kota Serang Nanang Saefudin, Ketua DPRD Kota Serang, Budi Rustandi, Ketua Komisi IV DPRD Kota Serang, Khoeri Mubarok, Kepala Plt Bappeda Kota Serang, Wachyu B. Kristiawan, Ketua Umum DPP Real Estate, Roni dan Pelaku Usaha Properti dibidang industri Perdagangan. 

Sekertaris Daerah Kota Serang Nanang Saefudin, Menyampaikan Rencana Tata Ruang Wilayah yang selanjutnya disebut RTRW adalah rencana tata ruang yang bersifat umum dari wilayah, yang mengacu pada Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional, Rencana Tata Ruang Pulau/Kepulauan, Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Nasional, RTRW Provinsi dan Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Provinsi.

Pembuatan Perda RTRW yang mengalami beberapa tahapan dengan uji publik di beberapa kecamatan mengharmonisasi draf RTRW dengan pemerintah Provinsi yang harus sejalan dengan Perda AD-ART Provinsi bahkan harus mengharmonisasi dengan kementerian ATR dalam hal ini BPN.

"Proses Panjang ini sudah mengakomodir dari masukan dan Pendapat Masyarakat, Masyarakat pertanian, Pengusah dll". Ungkapnya. Nanang Berhadap sosialisasi ini ada komunikasi dua arah kepada hadirin tentang Perubahan dan tujuan Perda RTRW No. 8 Tahun 2020 ini. (TY/RED).

 

Pembuat Artikel : Try Yudhistira S.Kom

Editor : Bagus Setya Kurniawan, SH. MH