
Serang,- Kamis, (22/04/2021). Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menggelar sosialisasi terkait pedoman melakukan penilaian kinerja Pemerintah Daerah dalam pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT) dan juknis dalam penggunaan DBH CHT di bidang penegakan hukum, sosialisasi tersebut dilakukan secara virtual melalui aplikasi ZOOM MEETING.
DBH CHT adalah dana yang dialokasikan dalam APBN kepada daerah berdasarkan angka persentase tertentu dari pendapatan negara untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi kepada daerah penghasil cukai/tembakau.
Pejabat Direktorat Teknis dan Fasilitas Cukai M.Saifuddin menyampaikan, Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan keseragaman cara menilai capaian kinerja Pemerintah Daerah dalam penggunaan DBH CHT di bidang penegakan hukum.
Dijelaskan juga pada sosialisasi tersebut , beberapa ketentuan dalam penilaian kinerja di bidang penegakan hukum yaitu, 6% penilaian kinerja dilakukan oleh bea dan cukai, penilaian oleh bea cukai meliputi aktifitas dan kualitas kinerja, serta objek penelitian adalah Pemerintah Daerah penerima DBH CHT. (LF/RED).
Penulis Artikel : Lailatul Fitriyah S.Sos
Editor : Bagus Setya Kurniawan, SH. MH