Serang,- Jum'at (25/6/2021). Bidang Kebudayaan pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Serang melakukan sosialisasi lanjutan Peraturan Walikota tentang penggunaan bahasa Arab Pegon bertempat di Aula Sekretariat Daerah Kota Serang.
Sosialisasi lanjutan Perwal penggunaan Arab Pegon ini diikuti oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang berkaitan langsung dengan penggunaan bahasa Arab Pegon seperti, Bappeda Kota Serang, Dishub Kota Serang, Dinas PUPR Kota Serang, dll, untuk mensinkronisasikan tupoksi disetiap masing-masing OPD.
Penggunaan Arab Pegon ini bertujuan untuk meningkatkan dan memperkenalkan potensi budaya daerah, pemahaman penulisan aksara Arab Pegon kepada Masyarakat, mengembangkan dan melestarikan budaya dan promosi budaya sebagai daya kesatuan berkunjung ke Kota Serang.
Pembahasan sosialisasi lanjutan tersebut juga, menyepakati tata cara penulisannya, menyepakati tugas dan fungsi masing-masing OPD seperti, Dishub Kota Serang untuk papan nama jalan menggunakan bahasa Arab Pegon, Dinas PUPR Kota Serang untuk penggunaan bahasa Arab Pegon di setiap bangunan perkantoran atau OPD, Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Serang untuk menggunakan bahasa Arab Pegon disetiap nama jalan lingkungan dan gapura perumahan. (RAM/RED)
Penulis Artikel : Robi Agmadori Manura, SM
Editor : Bagus Setya Kurniawan, SH. MH
Keyword:
Share:
Tag
Categories
More News
PEMERINTAH KOTA SERANG