SIPD menjadi salah satu cara melengkapi permohonan bantuan dana Hibah.

SIPD menjadi salah satu cara melengkapi permohonan bantuan dana Hibah.

SIPD menjadi salah satu cara melengkapi permohonan bantuan dana Hibah.

SERANG, Wali Kota Serang menghadiri dan sekaligus membuka acara sosialisasi Perwal Nomor 105 tahun 2021 tentang tata cara penganggaran pelaksanaan dan penatausahaan pelaporan dan pertanggungjawaban Serta monitoring dan evaluasi belanja Hibah dan bantuan sosial yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah, bertempat di hotel Flamengo Serang, Rabu (20/07). Hadir dalam kesempatan ini Seluruh Ketua DKM se-Kota Serang, Pimpinan Pondok pesantren se-Kota Serang dan Ketua Organisasi Kemasyarakatan Kota Serang.

Asda I Kota Serang Subagyo menyampaikan Laporan penyelenggaraan sosialisasi ini berdasarkan pada pelaksanaan UU Nomor 17 tahun 2013 tentang organisasi kemasyarakatan, UU nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, PP nomor 2 tahun 2012 tentang hibah, PP nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah, Permendagri nomor 77 tahun 2020 tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah dan yang terakhir Perwal Nomor 105 tahun 2021 tentang tata cara penganggaran pelaksanaan dan penatausahaan pelaporan dan pertanggungjawaban Serta monitoring dan evaluasi belanja Hibah dan bantuan sosial yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah.

Subagyo melanjutkan maksud dan tujuan kegiatan ini dilakukan adalah dalam rangka memberikan pemahaman tentang tata cara penganggaran, pelaksanaan dan penatausahaan pelaporan dan pertanggungjawaban dana Hibah. Ia menjelaskan bahwa dalam pengajuan permohonan bantuan dana hibah itu berbeda dengan tahun sebelumnya, pada tahun 2021 sudah mulai dalam pengajuan itu melalui aplikasi SIPD.

"Pada tahun 2021 dan seterusnya itu dalam pengajuan permohonan bantuan itu melalui aplikasi SIPD tidak hanya melalui proposal saja". Jelas

Subagyo berharap kaitan dengan pertanggungjawaban dana Hibah ini bagaimana semua lembaga yang mendapatkan dana hibah ini bisa membuat surat pertanggungjawaban sebagai bentuk dari permohonan dana hibah dan juga sebagai pemanfaatan dana hibah.

Selanjutnya Wali Kota Serang menyampaikan ucapan terima kasih atas kehadiran dari Ketua DKM dan Pimpinan pondok pesantren yang telah hadir dalam acara sosialisasi Perwal ini.

Ia menjelaskan sosialisasi ini merupakan bagian dari silaturahim antara Umaro dan ulama dalam menyelaraskan pemahaman tentang tata cara penganggaran, pelaksanaan dan penatausahaan pelaporan dan pertanggungjawaban dana Hibah, semoga pertemuan ini mendapatkan Rahmat dari Alloh SWT.

Selanjutnya Syafrudin menjelaskan bahwa ada beberapa masalah pemberian dana hibah pada tahun ini dan tahun lalu seperti pengajuan proposal yang tidak kunjung terealisasi dan bantuan renovasi yang tidak pernah terwujud itu masalahnya dari sistem SIPD nya.

"Jadi secara teknis itu bukan hanya pengajuan proposal saja dalam pengajuan dana tapi melainkan harus juga dengan pengisian SIPD nya". Jelas Syafrudin

Perlu diketahui bahwa pada tahun ini pengajuan dana Hibah atau proposal kepada Pemkot Serang itu berjumlah 135 proposal baik dari kelembagaan ataupun yayasan.

Ia berharap dalam pengajuan dana hibah ini setiap lembaga dan yayasan dapat bertanggung jawab dengan sebenar-benarnya dengan pembuktian di lapangan karena dari Pemkot akan melakukan Verifikasi ke lapangan.

"Jangan sampai dalam verifikasi itu bodong atau di lapangan tidak ada wujud bangunannya dan perlu diketahui juga Pemkot Serang tidak ada potongan apapun dalam jumlah pengajuan nya". Jelas Syafrudin. (HS-MAA/RED).

 

Pembuat artikel : Benies Husaeni, M. Pd & Muhammad Aldi Alvianto

Editor : Bagus Setya Kurniawan, SH, MH