08 Nov 2025
WIB
Berita Pemerintahan

KOTA SERANG – Menindaklanjuti aduan masyarakat terkait aktivitas galian C yang diduga tidak sesuai dengan Izin Usaha Pertambangan (IUP), Anggota Komisi I DPRD Kota Serang, Edi Santoso, melakukan inspeksi mendadak (sidak) bersama unsur kepolisian, perwakilan DPMPTSP, serta masyarakat setempat di Lingkungan Cimoyan, Kelurahan Sepang, Kecamatan Taktakan, Jumat (7/11/2025).

Dalam peninjauan tersebut, Edi menegaskan bahwa setiap kegiatan usaha atau operasional perusahaan di wilayah Kota Serang wajib memiliki izin resmi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

“Semua kegiatan usaha harus memiliki izin peruntukannya. Jika sudah ada izin yang sah, silakan beroperasi. Tapi jika tidak ada izin, tolong jangan menimbulkan gejolak di masyarakat,” tegas Edi, yang juga menjabat sebagai Ketua Badan Anggaran (Banggar) Komisi I DPRD Kota Serang.

Edi menilai, tidak adanya legalitas dapat menimbulkan berbagai dampak negatif, mulai dari pencemaran lingkungan, polusi udara, hingga penolakan masyarakat sekitar. Ia meminta perusahaan untuk segera melengkapi administrasi dan izin usahanya agar tidak melanggar aturan.

Selain itu, Edi juga mengimbau para pekerja agar menyampaikan hasil sidak kepada pemilik perusahaan atau pihak pengelola.

“Kita sama-sama menjaga situasi tetap kondusif. Tolong sampaikan kepada pemilik agar segera menertibkan administrasi dan izin usahanya. Ini sudah jelas melanggar jika belum memiliki izin,” ujarnya.

Terkait status lahan, Edi meminta agar seluruh kegiatan operasional, termasuk penggunaan alat berat seperti beko, dihentikan sementara sampai ada kejelasan hukum.

“Tanah itu tidak seperti mobil yang bisa hilang. Jadi tunggu dulu status lahannya supaya semuanya stabil, aman, dan kondusif,” katanya.

Lebih lanjut, Edi menyampaikan bahwa Pemkot Serang bersama DPRD tetap membuka ruang bagi investor yang ingin berinvestasi di Kota Serang, selama memenuhi persyaratan administrasi dan ketentuan hukum yang berlaku.

“Selama izin dan administrasinya benar, Pemkot akan melindungi. Kami mendukung penuh investasi yang berkontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD), tapi semua harus sesuai aturan,” tegasnya.

Menutup wawancaranya, Edi mengingatkan seluruh calon investor untuk melakukan observasi langsung terhadap status lahan sebelum memulai kegiatan usaha, agar tidak menimbulkan sengketa di kemudian hari.

“Kami akan terus memastikan inventarisasi hak guna tanah sesuai ketentuan. Karena di Kota Serang ini masih banyak mafia tanah, maka perlu dibentuk Satgas Penyelamatan Aset Daerah agar ke depan investasi bisa berjalan aman dan bermanfaat bagi semua pihak,” tuturnya. (HS/RED)

 

Penulis artikel : Benies Husaeni

Keyword:

DPRD Kota Serang, Edi Santoso, Galian C,Sidak Serang, Pemkot Serang

Share: