20 Dec 2025
WIB
Berita Pemerintahan

Sebelumnya pemberitaan liar tentang isu pengenaan pajak pada pasar tradisional khusunya sembako dan pajak pada biaya pendidikan sempat mencuat secara masif.

Melalui Direktorat P2 Humas Pajak menyampaikan terkait pemberitaan tersebut melalui email kepada wajib pajak secara serentak (16/6/2021) bahwa pemberitaan tersebut tidak berasal dari sumber resmi pemerintah oleh sebab itu Direktorat Jenderal Pajak menginformasikan hal tersebut.

"PPN lebih rendah dari tarif umum akan diberikan Ke barang-barang yang dikonsumsi oleh masyarakat berpenghasilan menengah kebawah sebaliknya akan dikenakan pajak lebih tinggi dari tarif umum untuk barang-barang mewah yang dikonsumsi oleh masyarakat berpenghasilan tinggi, bahkan untuk jenis barang tertentu akan dikenakan PPN final untuk kesederhanaan dan kemudahan." Tertulis dalam imbauan email tersebut.

Jadi untuk biaya pendidikan serta sembako tidak semua dikenakan PPN, dan akan berubah terkait rencana tersebut dan akan dibahas bersama DPR.

Rencana ini akan dibahas lebih lanjut bersama DPR dan tentunya akan mendengarkan masukan dari seluruh pemangku kepentingan agar lebih baik dan adil, dengan tetap mengedepankan prinsip keadilan, gotong-royong, serta meningkatkan kontribusi kelompok yang mampu dengan kompensasi dan subsidi yang lebih tepat sasaran. (TY/RED).


Penulis artikel : Try Yudistira, S. Kom

Editor : Bagus Setya Kurniawan, SH, MH

Keyword:

Share: