
Serang,– Sekretaris daerah (Sekda) Kota Serang memberikan himbauan untuk para Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkungan Pemerintah Kota Serang untuk tidak menggunakan atribut dan/atau Pakaian Dinas Harian (PDH) saat melakukan kegiatan pribadi, seperti karaoke ataupun membuat konten di sosial media.
Himbauan itu disampaikan Nanang saat Serah Terima Jabatan (Sertijab) Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dispendbud) di Halaman Kantor Dispendbud Kota Serang, Kamis (4/9/2025).
“memanfaatkan Sosial media itu, Boleh silakan. Tapi dalam rangka mendukung program kegiatan yang ada di Pemkot Serang. Misalnya sedang proses belajar mengajar, boleh dibuat semacam inovasi atau untuk memberi semangat kepada masyarakat,” ucapnya
Nanang juga mengungkapkan terkait regulasi dan/atau aturan ketika ASN yang melanggar, itu baru sampai pada tahap teguran secara lisan oleh pimpinannya.
"Terkait sanksi, itu masih bersifat teguran secara lisan oleh pimpinannya bagi ASN yang melanggar untuk tidak mengulanginya," jelasnya
Ia berharap Kepada Seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) Kota Serang untuk bisa bijak menggunakan Sosial media.
"Hindari segala bentuk macam vulgar di sosial media. Tingkatkan rasa empati dan peduli. Jangan sampai mencolok di masyarakat, sehingga membuat gaduh," pesannya. (HS&AMBA/RED)
Penulis artikel : Benies Husaeni & Azahra Magdataura Bani Agung
Share:
Categories
More News





