
Rapat pembahasan rencana usulan perubahan nama jalan yang diselenggarakan oleh Kementrian PUPR melalui zoom meeting. Sekda Kota Serang, Nanang, bersama Sekda Provinsi Banten dan Kepala Kejaksaan Tinggi Banten, membahas secara detail jalur mana saja yang akan mengalami perubahan nama.
Kebijakan perubahan nama jalan tersebut merupakan kebijakan dari pemerintah pusat sesuai UUD No. 23 Tahun 2014 tentang pemerintah daerah pada poin 2 yang berisi Pemerintah daerah melaksanakan urusan pemerintahan konkuren yang diserahkan oleh pemerintah pusat menjadi dasar pelaksanaan otonomi daerah dengan berdasar atas asas tugas pembantuan.
Pemberian nama tersebut merupakan usulan dari Jaksa Agung, untuk merubah nama jalan raya Pandeglang menjadi Jalan R. Soeprapto. Hal ini disambut baik oleh pemerintah kota Serang karena jalan tersebut masuk ke dalam otonomi Pemkot Serang.
Sebelumnya, menurut Nanang, banyak temannya yang kesulitan membedakan mana batas jalan kota Serang dan Pandeglang, maka dari itu usulan dari Kementrian PUPR untuk merubah nama tersebut dari jalur kebonjahe sampai dengan perbatasan kabupaten Serang atau sampai Palima.
Nanang berharap perubahan nama tersebut bisa lebih cepat lebih baik dan bila mana butuh untuk peresmian dan sosialisasi kami pemerintah kota Serang siap membantu hal tersebut, "Perubahan nama ini agar memudahkan masyarakat membedakan mana jalur kota serang atau bukan." Tutupnya. (TY/RED).
Penulis artikel : Try Yudistira, S. Kom
Editor : Bagus Setya Kurniawan, SH, MH
Share:
Categories
More News





