Satpol PP Kota Serang Kembali Menertibkan Alat Peraga Kampanye APK, di Sepanjang Jalan Protokol Kota Serang,

Satpol PP Kota Serang Kembali Menertibkan Alat Peraga Kampanye APK, di Sepanjang Jalan Protokol Kota Serang,

Satpol PP Kota Serang Kembali Menertibkan Alat Peraga Kampanye APK, di Sepanjang Jalan Protokol Kota Serang,

SERANG,-Berdasarkan Peraturan Daerah Kota Serang Nomor 10 Tahun 2010 tentang Ketertiban, Kebersihan dan Keindahan (K3) pasal 29 yang menyatakan bahwa dilarang berdagang di trotoar, jalan atau badan jalan, taman, jalur hijau yang bukan peruntukannya. Dan berdasarkan Peraturan Daerah Kota Serang Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan ketenteraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat pasal 11 yang menyatakan bahwa setiap orang berkewajiban mentaati ketenteraman dan ketertiban umum.

Kepala Bidang Penegakan Perundang-undangan, Ketentraman dan Ketertiban Umum Satpol-PP Kota Serang, Dede Suwarno mengatakan, penertiban alat peraga kampanye (APK) di sepanjang jalan protokol dari Jl. Veteran, Jl. Ahmad Yani, Jl. Sudirman sampai ke jalan Bhayangkara, itu sudah sering dilakukan.

Terhitung, lanjut Dede S, sebanyak 5 kali dalam 4 bulan terakhir. Kemudian, semuanya itu langsung disaksikan oleh dinas terkait dan Bawaslu provinsi maupun kota juga.

"hasil dari koordinasi antar Bawaslu Provinsi, kota dan dinas terkait. Sehingga hari ini penertiban APK baik partai politik atau perorangan kembali dilakukan di sepanjang jalan protokol," ucap Dede Suwarno

"Selain dari penertiban APK juga penertiban spanduk baik yang bersifat ekonomi, sosial, pendidikan atau informasi pemerintah. Itu dilakukan sesuai dengan Perda," lanjutnya

Kemudian, pada hari diterjunkan dua team dalam penertiban Alat Peraga Kampanye (APK), dan terget wilayah yang nantinya di harapkan bisa dicapai.

"Jadi Tidak ada target spanduk atau APK yang dicapai tetapi target wilayah. Walupun target wilayah juga tidak bisa menentukan bulan September steril apa ngga. Karena kendala kita hari ini tertib APK, besok atau lusa pasti ada lagi," Jelasnya

"Bukan berarti ditertibkan berapa persentase tapi seberapa kali melakukan giat itu.
Nah ini penting koordinasi antar OPD (Bapenda, LH, Bawaslu, Satpol PP) terlibat sesuai dalam perda nomer 10 tahun 2010, kurang lebih 6 OPD yang harus melaksanakan perda itu," imbuhnya

Diakhir penyampaian, ia berharap dalam pemasaran alat peraga kampanye (APK) partai politik dan perorangan, itu sesuai dengan jadwal. Sehingga benar-benar sama dan mengikuti Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).

Anggota dan koordinator divisi sumberdaya manusia dan organisasi Bawaslu Provinsi Banten Liah Choliah mengatakan, penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) ini, hasil dari koordinasi antara Bawaslu Provinsi, Kota dan dinas terkait.

Ia mengatakan dari 8 kabupaten/kota yang ada di Provinsi Banten yang sudah melakukan penertiban itu baru 3 Kabupaten/Kota.

"Yang sudah melakukan penertiban itu baru Tangsel, kota Tangerang dan kota Serang. Sisanya belum sudah koordinasi dengan instansi terkait," ucap liah

"Apresiasi yang setinggi-tingginya kepada pemerintah kabupaten/kota yang sudah aware, termasuk Kota Serang yang sudah mengajak koordinasi dan juga mengajak rapat bersama dan langsung dibuatkan Surat Edaran terkait APK," Imbuhnya

Liah me menambahkan, Setiap 3 bulan sekali Bawaslu selalu memberikan sosialisasi kepada parpol dan perorangan terkait pemasaran APK di titik-titik yang diperbolehkan.

"namun mungkin dalam prakteknya masih belum bisa menerapkan terkait perda K3 atau mungkin jangan-jangan parpol dan perseorang nya aja yang ngeyel pengen terlihat di tengah-tengah jalan protokol," ungkap Liah

Selanjutnya Ketua Bawaslu Kota Serang Agus Aan Hermawan mengatakan, terhitung dari bulan Mei sampai Agustus Alat peraga sosialisasi yang mirip Alat Peraga Kampanye itu sudah terdata ada 3.545 .

Pada hari ini, lanjut Agus, dari hasil koordinasi dengan pemerintah daerah dan stakeholder dilakukan eksekusi (penertiban) Alat Peraga Kampanye (APK) disepanjang jalan protokol.

"Dan ini hasil dari kesepakatan dalam menertibkan APK, sesuai dengan perda K3 10 tahun 2010, yang titik poin nya di pasal 32 terkait keindahan, estetika a sebagainya," jelas Agus

menurut Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU), lanjut Agus, alat peraga sosialisasi kampanye adalah hanya bendera yang dipasang di tempat-tempat yang diperbolehkan.

"Seperti kantor, dan jangan dipasang di tempat yang tidak diperbolehkan yang melanggar peraturan tentang pemilu dan peraturan lain nya, salah satunya perda," pesan Agus

"Yang jadi kendala pada saat ini adalah kita sudah ngasih himbau untuk menurunkan dan memasang, tapi partai politik dan perseorangan belum bisa menurunkan sendiri.Mungkin nanti akan berkoordinasi dengan partai politik dan perseorangan dalam dekat ini apa aja yang boleh dan tidak boleh, karena tahapan kampanye ini kan tanggal 28 November tahapan mulai dimulai," tuturnya

Diakhir penyampaiannya, Agus mengatakan, dengan adanya sosialisasi dan himbauan dan hari ini penertiban mudah-mudahan penyelanggaraan pemilihan umum (pemilu) pestanya ramai dan tertib.

"ramai dan tidak kumuh yang membuat mumet masyarakat. Sehingga masyarakat bergembira dan lebih baik dan citra merek yang mensosialisasikan lebih baik mengendepankan estetika, keindahan dan peraturan," tutup Ketua Bawaslu Kota Serang Agus Aan Hermawan. (HS/RED)

 

Penulis Artikel: Benies Husaeni, M.Pd