Serang, - Kamis (04/06/2021) Pemerintah Kota Serang terus menginstruksikan Kepada seluruh Instansi Pemerintah Kota Serang untuk selalu menerapkan Protokol kesehatan di tiap-tiap Instansi Pemerintah guna menekan penular virus corona Covid-19 yang masih mengancam, dengan terus gencar menerapkan 3 M, yaitu mencuci tangan, menggunakan masker dan menjaga Jarak/menghindari kerumunan.
Berkenaan dengan Instruksi tersebut Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Serang telah melaksanakan instruksi pemkot serang dengan Memberlakukan Pembatasan Pengunjung dalam rangka mengurangi resiko Penyebaran virus corona Covid-19 baik dari pasien maupun dari pengunjung. Pemberlakuan Pembatasan Pengunjung tersebut meliputi;
- Untuk pasien Poliklinik hanya didampingi oleh satu orang,
- Untuk Pasien Rawat Inap hanya boleh didampingi 1 orang saja,
- Untuk jam besuk sementara ditiadakan,
- Untuk Pasien IGD dalam kondisi tidak kritis tidak boleh didampingi oleh keluarga, dan
- Pengunjung di bawah umur 10 tahun tidak boleh berada di Area RSUD Kota serang.
Pemberlakuan Pembatasan Pengunjung ini, sudah berjalan hampir 16 Bulan terhitung dari tanggal pemberlakuan Pembatasan Pengunjung 16 Maret 2020 hingga waktu yang ditentukan kembali. (HS/RED)
Penulis Artikel : Benies Husaeni, M. Pd
Editor : Bagus Setya Kurniawan, SH. MH
Keyword:
Share:
Tag
Categories
More News
PEMERINTAH KOTA SERANG