Rapat Paripurna Tentang Tanggapan dan/atau Jawaban Fraksi DPRD Kota Serang

Rapat Paripurna Tentang Tanggapan dan/atau Jawaban Fraksi DPRD Kota Serang

Rapat Paripurna Tentang Tanggapan dan/atau Jawaban Fraksi DPRD Kota Serang

Serang, 18/01/2021 – DPRD Kota Serang menggelar Rapat Paripurna atas Tanggapan dan/atau Jawaban Fraksi-fraksi DPRD Terhadap Pendapat Walikota atas Rancangan Peraturan Daerah (RAPERDA) Usul DPRD Kota Serang dan Pembentukan Panitia Khusus DPRD Kota Serang yang bertempat di Gedung DPRD Kota Serang.

Dalam rapat tersebut, 8 fraksi DPRD Kota Serang mengetujui atas Rancangan Peraturan Daerah Usul DPRD Kota Serang yang sebelumnya telah ditanggapi atas Pendapat Walikota dengan Menekankan Bahwa Perda Ini harus mampu di implementasikan secara masif, kolaboratif dan partisipatif serta dapat mewujudkan pelayanan yang optimal terhadap masyarakat baik meliputi pelayanan, pendidikan, kesehatan, ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat serta pekerjaan rakyat dan kawasan pemukiman.

Diketahui, 2 RAPERDA yang diusulkan DPRD Kota Serang yaitu, Penyelenggaraan Pelayanan Publik dan Standar Pelayanan Minimal sesuai nomor 2 tahun 2011 yang dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Oleh karena itu, diketahui Pendapat Walikota serta Jawaban Fraksi-fraksi DPRD atas Raperda tersebut maka akan direncanakan Pembentukan Panitia Khusus DPRD Kota Serang. (FL-RED)

 

Pembuat Artikel : Fadhlan Iman Febriawan

Editor                 : Rizki Ikhwani, S. STP, M. Si