Rapat Paripurna Tentang Pendapat Wali Kota Serang Terhadap Raperda Prakarsa DPRD Kota Serang.

Rapat Paripurna Tentang Pendapat Wali Kota Serang Terhadap Raperda Prakarsa DPRD Kota Serang.

Rapat Paripurna Tentang Pendapat Wali Kota Serang Terhadap Raperda Prakarsa DPRD Kota Serang.

Serang, (18/03/2021), -- DPRD Kota Serang menggelar Rapat Paripurna tentang Pendapat Wali Kota, terhadap Raperda Prakarsa DPRD Kota Serang yang sebelumnya telah dilaksankan pada hari senin, 15/03/2021 dengan menyampaikan Usulan Raperda Prakarsa di DPRD Kota Serang.

Rapat Paripurna yang dipimpin oleh Wakil Ketua II DPRD Roni Alfanto, dihadiri oleh Wali Kota Serang H. Syafrudin, Sekertaris Daerah Kota Serang Nanang Saefudin, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kota serang, dan Asisten daerah I Anton Gunawan.

Pada kesempatan tersebut, Wali Kota Serang H. Syafrudin memberikan tanggapan terhadap Raperda Usulan DPRD tentang Penyelenggaraan Kesehatan. Perlu diketahui Bersama, Raperda dimaksud diusulkan dalam Rangka Pembentukkan Peraturan Daerah Kota Serang Tahun 2021. " Kami menyambut baik ide dan inisiatif DPRD yang mengusulkan Raperda ini, serta menyampaikan apresiasi karena hal ini sejalan dengan komitmen Pemerintah Daerah " ujarnya.

Raperda yang disampaikan oleh Bapemperda ( Badan Pembentukan Peraturan Daerah) pada Rapat Paripurna sebelumnya, bahwa Kesehatan Hak Asasi Manusia dan salah satu unsur Kesejahteraan yang harus diwujudkan melalui Pembangunan Kesehatan yang adil, Merata dan Berkesinambungan, serta bertujuan untuk mencapai Derajat Kesehatan yang setinggi-tingginya bagi Pengembang dan Pembinaan Sumber Daya Manusia dan sebagai Modal bagi Pelakasanaan Pembangunan Daerah untuk Kesejahteraan Masyarakat.

Wali Kota Serang H. Syafrudin menyepakati Raperda Prakarsa DPRD Kota Serang sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi dan telah memenuhi unsur Filosofis, Yuridis, dan Sosiologis. Kemudian Wali Kota Serang H. Syafrudin memberikan arahan untuk bersama memperhatikan penyusunan materi muatan Raperda dimaksud, karena harus disesuaikan dengan Pembagian Urusan Pemerintah sebagaimana tercantum dalam lampiran UU Nomor 23 tahun 2014. (FL/RED).

 

Pembuat Artikel : Fadlan Imam Febriawan

Editor                 : Bagus Setya Kurniawan, SH. MH