
Serang, (15/03/2021) -- DPRD Kota Serang menggelar Rapat Paripurna Penjelasan terkait Raperda (Rancangan Peraturan Daerah) Prakarsa di Kantor DPRD Kota Serang, yang di hadiri oleh Wali Kota Serang H. Syafrudin, Sekertaris Daerah Kota Serang Nanang Saefudin, Ketua DPRD Kota Serang Budi Rustandi serta seluruh Anggota DPRD Kota serang pada pagi hari.
Raperda Prakarsa yang disampaikan oleh Mad Buang selaku DPRD Kota Serang merupakan Peraturan Pemerintah Daerah yang menentukan urusan kesehatan, seperti pelayanan kesehatan, terwujudnya kesehatan yang berkualitas kepada masyarakat yang perlu didukung dengan regulasi daerah dengan menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan.
Usulan Perda Prakarsa DPRD Kota Serang tentang Penyelenggaraan pelayanan Kesehatan, nantinya akan di jawab oleh H. Syafrudin selaku WaliKota Serang pada kamis mendatang.
Walikota Serang Syafrudin menyampaikan bahwa perda ini penting dan inshaAllah Pemerintah Daerah akan mendukung karena ini Pelayanan Kesehatan yang merupakan Pelayanan Dasar. "Jadi mudah-mudahan dengan adanya perda ini, bisa spesifiknya penanganan kesehatan dari hulu sampai ke hilir" ungkapnya.
Syafrudin juga menyampaikan Fasilitas yg ada di 16 Puskesmas di Kota Serang ini sudah maksimal, hanya harus ditingkatkan. " Yang pertama pelayanan, pelayanan ini kan masyarakat harus nyaman harus enak harus tertib apalagi pada kondisi sekarang ini, kemudian yang lain juga peningkatan pelayanan bukan berarti pelayanan sekarang ini kurang bagus, artinya harus ditingkatkan karena banyak juga di masyarakat keluhan - keluhan yang mesti diperbaiki di Perda ini, apa yang menjadi kelemahan pelayanan terhadap masyarakat tentang pelayanan kesehatan dari tahun ke tahun, mudah - mudahan bisa diperbaiki " jelasnya. (FL/RED).
Pembuat Artikel : Fadlan Imam Febriawan
Editor : Bagus Setya Kurniawan, SH. MH
Share:
Categories
More News





