Rapat Paripurna DPRD Kota Serang

Rapat Paripurna DPRD Kota Serang

Rapat Paripurna DPRD Kota Serang

Serang, senin (20/12/2021). Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Serang menyelenggarakan Rapat Paripurna Penyampaian Keputusan Pimpinan DPRD Kota Serang tentang Penyempurnaan Hasil Evaluasi Gubernur terhadap Raperda tentang APBD TA. 2022, di Ruang Paripurna Gedung DPRD Kota Serang.

Dalam kesempatan ini, Wakil Ketua II DPRD Kota Serang Roni Alfanto memimpin jalannya rapat, serta sekaligus membuka Rapat Paripurna Penyampaian Keputusan Pimpinan DPRD Kota Serang tentang Penyempurnaan Hasil Evaluasi Gubernur terhadap Raperda tentang APBD TA. 2022.

Dengan Mengucapkan bismillahirrahman Rapat Paripurna ini, secara resmi di buka untuk umum. Ucap Roni.

kepala bagian DPRD Kota Serang menyampaikan hasil keputusan Pimpinan DPRD Kota Serang tentang Penyempurnaan Hasil Evaluasi Gubernur terhadap Raperda tentang APBD TA. 2022.

Pertama, Penyempurnaan Hasil Evaluasi Gubernur terhadap Raperda tentang APBD TA. 2022 ini, adalah sebagai Tindak lanjut anggaran pendapatan dan belanja Daerah tahun anggaran 2022,
Kedua, hasil tindak lanjut sebagaimana pada diktum Kesatu terlampir pada hasil keputusan ini,
Ketiga, keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan yakni ditetapkan di serang pada tanggal 16 Desember 2021.

Walikota Serang, Syafrudin menyampaikan bahwa Hasil Evaluasi Gubernur terhadap Raperda tentang APBD TA. 2022 adalah terkait penyempurnaan. Jadi hanya sedikit saja mengalami perubahan yakni, kaitannya dengan pelaksanaan Pekan olahraga Pelajar Daerah (Popda) yang ada di Kota Serang.

"Popda akan diselenggarakan di Dispora, SatPol PP, Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Serang, Dishub dan Dinkes Kota Serang." Ucap Syafrudin. (HS/RED).  

 

Penulis Artikel : Benies Husaini, M. Pd

Editor : Bagus Setya Kurniawan, SH. MH