Serang, Jum'at (17/12/2021). Walikota Serang hadir dalam acara Rapat Koordinasi tindak lanjut arahan Presiden Republik Indonesia dalam Penanganan Pandemi Covid-19, yang diselenggarakan oleh Gubernur Banten melalui video Conference di Bale Sandimaya Dinas Kominfo Kota Serang.
Syafrudin menyampaikan Kebijakan Kota Serang dalam upaya pencegahan penyebaran covid-19, pada saat Nataru adalah sebagai berikut:
Satu, mengikuti Inmendagri No. 66/2021 tentang Pencegahan & Penanggulangan covid 19 pada saat Nataru,
Dua, telah mengeluarkan Peraturan Walikota No.180/25-Huk/2021 tentang Pencegahan & Penanggulangan covid-19 pada saat Nataru, Tiga, kebijakan tempat wisata dengan memastikan protokol kesehatan, memaksimalkan aplikasi peduli lindungi, memastikan tidak terjadi kerumunan, dan membatasi jumlah wisatawan sampai dengan. 75 %,
Empat, kebijakan pegawai mengikuti Surat Edaran (SE) Menpan RB No. 26/2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Cuti bagi ASN selama periode Nataru dalam masa Pandemi covid-19, Lima, Surat Edaran (SE) Badan Kepegawaian & Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Serang No. 800/227-BKPSDM/2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Cuti bagi ASN selama periode Nataru dalam masa Pandemi covid-19.
Seperti, tidak memberikan cuti bagi ASN selama periode Nataru, ASN dilarang bepergian ke luar daerah/mudik selama Nataru, Memberikan hukuman disiplin bagi ASN yg melanggar sesuai ketentuan. Ungkap Syafrudin setelah selesai mengikuti Rapat. (HS/RED).
Penulis Artikel : Benies Husaini, M. Pd
Editor : Bagus Setya Kurniawan, SH. MH
Keyword:
Share:
Tag
Categories
More News
PEMERINTAH KOTA SERANG