20 Dec 2025
WIB
Berita Pemerintahan

Serang, -Kamis (24/06/2021) Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Serang Melakukan Rapat Koordinasi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) terkait Input Data Informasi Publik & Sosialisasi Kepwal No. 489/Kep. 156-Huk/2021 Tentang Informasi Publik yang dikecualikan Lingkup Pemerintah Kota Serang Tahun Anggaran-2021 bertempat di Hotel Wisata Baru Kota Serang.

Hadir dalam kesempatan ini, Sekdis Diskominfo kota Serang, Tendian, Kabid Diseminasi, Dewi Cahyaningrat, Kasi Pengembangan dan Kemitraan komunikasi Publik, Bagus Setya Kurniawan, Narasumber, Lutfi dan Seluruh OPD Se-Kota Serang. Acara dibuka langsung oleh Sekdis Diskominfo Kota Serang, Tendian.

Sekdis Diskominfo kota Serang, Tendian dalam rapat Koordinasi PPID Kota Serang menyampaikan ada enam Tugas utama PPID Kota Serang diantaranya: Satu, mengkoordinasikan dan mengkonsolidasikan pengumpulan bahan informasi dan dari PPID pembantu di setiap unit/Satuan di bawah pemerintah Kota Serang,

Dua, menyimpan dan mendokumentasikan, menyediakan dan memberi pelayanan Informasi kepada publik, Tiga, melakukan Verifikasi bahan informasi publik, Empat, melakukan uji konsekuensi atas Informasi yang dikecualikan, Lima, melakukan pemuktahiran informasi dan Dokumentasi, dan Enam, menyediakan informasi dan Dokumentasi untuk di akses oleh masyarakat. Ucapnya. (FL/RED)

 

Penulis Artikel : Fadlan Imam Febriawan

Editor : Bagus Setya Kurniawan, SH. MH

Keyword:

Share: