Rapat Koordinasi Pengawasan Intern Keuangan dan Pembangunan Tingkat Provinsi Banten

Rapat Koordinasi Pengawasan Intern Keuangan dan Pembangunan Tingkat Provinsi Banten

Rapat Koordinasi Pengawasan Intern Keuangan dan Pembangunan Tingkat Provinsi Banten

Serang,- Agenda pemberantasan korupsi itu ada dalam Perpres nomor 8 tahun 2020 tentang penggunaan anggaran pelaksanaan. Dalam programilitas, kegiatanalitas, nasionalitas, yang di arahkan untuk mendukung pemulihan ilmu nasional reformasi dan demokrasi.

Pengguna anggaran nasional tersebut diharapkan untuk menjadi referensi penyusunan dokumen perencanaan dengan memperhatikan tugas dan fungsi pemerintahan daerah dalam mendukung capaian sasaran nasional.

Dalam konteks dalam kegiatan melaksanakan program dan pembangunan selalu melekat resiko ketidaktepatan sasaran, selain itu mengalami resiko gen aktifitas dalam efisien pada program dan pembangunan.

Ilustrasi pada hasil dari pengawasan bahwa realisasi pengadaan barang dan jasa pada 248 pemerintah daerah yang tidak beruji penting mencapai kurang dari 80%. 

Dalam tahun yang sama, Ernadhi Sudarmanto Sekretaris Utama BPK Provinsi Banten menyampaikan, adanya penemuan sejumlah pemborosan dan kebocoran uang negara dengan jumlah yang sedemikian. Pimpinan BPK Provinsi Banten berpendapat bahwa, apabila tidak di kelola maka diperkirakan masih terdapat indikasi dan potensi masalah dalam berprogram dan kegiatan pembangunan pada tahun selanjutnya.

"Keberadaan resiko dan permasalahan menunjukkan bahwa perlu terlibat dalam pencapaian tujuan pemohonan nasional dengan peran dan porsi masing-masing.

Pada saat ini, BPKP meminta 15 legenda dalam pengawasan prioritas pada 2021 dengan jumlah 60 cluster dan 60 tematik daerah seluruh Indonesia termasuk wilayah provinsi banten", ungkapnya.(FL/RED).

 

Pembuat Artikel : Fadlan Imam Febriawan

Editor : Bagus Setya Kurniawan, SH. MH