19 Dec 2025
WIB
Berita Pemerintahan

Serang,- Pada hari Kamis (25/3), Komisi Informasi (KI) Provinsi Banten mengadakan Rapat Koordinasi Forum Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pemerintah Kabupaten Kota Se-Provinsi Banten. Rapat ini diadakan di Pusat Pemerintahan Kota Tangerang Selatan. 

Hadir pula Airin Racmi Diany selaku Walikota Tangerang Selatan, Eneng Nurcahyati selaku perwakilan Pejabat PPID Utama Provinsi Banten, serta perwakilan PPID Kabupaten Kota di Provinsi Banten. Rapat ini membahas layanan Keterbukaan Informasi Publik (KIP) yang harus diberikan sebaik mungkin oleh PPID kepada masyarakat. 

Hilman menyatakan bahwa Keterbukaan Informasi Publik merupakan hak asasi manusia.

“Keterbukaan informasi publik itu merupakan hak asasi manusia yang harus kita penuhi dan yang harus kita turuti. Dengan keterbukaan informasi publik tentu semua pihak dapat merasakan dampaknya.” katanya.

Ia pun menambahkan bahwa keterbukaan informasi sebenarnya bukan tujuan utama PPID. 

“Komisi informasi ingin lebih ada satu pemahaman yang sama bahwa keterbukaan informasi sesungguhnya bukan tujuan utama, tetapi yang pertama adalah memberikan layanan yang terbaik terkait informasi tersebut dan terus meningkatkan layanannya.” tambahnya.

Namun, dari penilaian Komisi Informasi secara keseluruhan PPID telah menjalankan tugas dan fungsinya sesuai dengan aturan yang ada. KI ingin hadir lebih dekat untuk menyamakan persepsi dengan seluruh PPID di Provinsi Banten. Terakhir, KI berharap Provinsi Banten dapat meraih penghargaan sebagai provinsi paling informatif skala nasional tahun ini setelah mendapat posisi ke enam di tahun 2020. (FL/RED).

 

Pembuat Artikel : Fadlan Imam Febriawan

Editor : Bagus Setya Kurniawan, SH. MH

 

 

Keyword:

Share: