
Serang,- BLUD merupakan instansi pemerintah daerah yang memberikan pelayanan kepada masyarakat. BLUD dikelola berdasarkan prinsip efisiensi dan produktivitas, Rabu (5/3/2025).
Budi Rustandi selaku Wali Kota Serang mengatakan, tujuan terselenggaranya kegiatan BLUD ini untuk Memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa barang dan jasa, Meningkatkan pelayanan kesehatan, dan Membantu pencapaian tujuan pemerintah daerah.
"BLUD memiliki Dewan Pengawas yang bertugas melakukan pengawasan terhadap pengelolaan BLUD, yang di maksud pengawasan itu seperti dari puskesmas dan posyandu," ujarnya.
Selanjutnya, Rencana kerja dan anggaran BLUD disusun dan disajikan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari rencana kerja dan anggaran pemerintah daerah. (FL/RED)
Share:
Categories
More News





