27 Sep 2024
WIB
Berita Pemerintahan
Fri, 27 Sep 2024 8 Views Operator

SERANG,- Pemerintah Kota Serang bersama BPJS Ketenagakerjaan Cabang Serang melakukan rapat Kesepakatan terkait Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi masyarakat termasuk Ketua Rukun Tetangga (RT), Ketua Rukun Warga (RW),  Kader Posyandu, Pekerja Sosial Keagamaan Penerima Insentif dan lainnya, Kamis (26/9/2024).

Drs. Soebagyo selaku Assisten Daerah (Asda) Kota Serang 1 menyampaikan, kesepakatan ini sebagai tindak lanjut atas Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 tahun 2021 dan Instruksi Presiden Nomor 4 tahun 2022 oleh Pemerintah Kota Serang, tentang Optimalisasi Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

Dalam rapat Kesepakatan ini merupakan menindaklanjuti hal tersebut kepada Pimpinan daerah terkait kerjasama antara Pemerintah Kota Serang dengan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Serang dalam tujuan untuk melindungi dan memberikan jaminan sosial kepada kelompok-kelompok masyarakat tersebut. 

Ia menambahkan, Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan ini akan diberikan kepada kurang lebih ribuan penerima manfaat yang terdiri dari Ketua RT dan RW, kader posyandu, pekerja sosial keagamaan penerima insentif dan lainnya. 

"Masih dalam hitungan untuk mengukur anggaran Pemkot Serang dalam melakukan kerja sama pada jaminan sosial ketenagakerjaan, Adapun bentuk perlindungan yang diberikan berupa program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian," ungkapnya. (FL/RED)

Share: