Rakor Pengelolaan Keterbukaan Informasi Publik di Lingkungan Kecamatan Serang & Kecamatan Cipocok Jaya

Rakor Pengelolaan Keterbukaan Informasi Publik di Lingkungan Kecamatan Serang & Kecamatan Cipocok Jaya

Rakor Pengelolaan Keterbukaan Informasi Publik di Lingkungan Kecamatan Serang & Kecamatan Cipocok Jaya

Serang, 16/12/2020 – Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Serang menggelar kegiatan Rapat Koordinasi Pengelolaan Keterbukaan Informasi Publik di Lingkungan Kecamatan Serang dan Kecamatan Cipocok Jaya dengan mematuhi protokol kesehatan yang bertempat di Puri Kayana Hotel pada pagi hari.

W. Hari Pamungkas selaku Kepala Dinas Kominfo Kota Serang memaparkan Pemerintah Kota Serang mempunyai kewajiban terkait dengan pengelolaan informasi dan dokumentasi yang dimiliki oleh seluruh warga yang ada diwilayah Kota Serang. Adapun tingkat keterbukaan informasi publik terdapat dibadan publik, maka dalam hal ini Pemerintah Kota Serang yang dinilai atau dimonitoring oleh Komisi Informasi Provinsi Banten, memiliki peniliaian atas 4 kategori sesuai pelaksanaan Undang- Undang No.14 tentang informasi publik yaitu informatif, menuju informatif, cukup informatif, dan tidak informatif.

Tentunya ini yang menjadi titik tekan Diskominfo kepada seluruh badan publik diwilayah Pemerintah Kota Serang untuk lebih meningkatkan kualitas dari keterbukaan informasi publik yang ada di Kota Serang dan dengan diadakannya rapat kerja ini, diharapkan seluruh PPID pembantu yang ada diwilayah Kecamatan Cipocok dan Kecamatan Serang lebih memahami terkait dengan keterbukaan informasi publik yang wajib dilakukan oleh seluruh badan publik termasuk kelurahan.