
SERANG - Menanggapi Audiensi dengan warga Pasir Gadong dan warga Cikoak terkait Penandatanganan kerjasama pengelolaan sampah di Tempat Pembuangan Sampah Akhir (TPSA) Cilowong, Ketua Komisi II DPRD Kota Serang Pujiyanto angkat bicara.
Ia menjelaskan bahwa masyarakat jelas menolak persoalan pengolahan sampah yang akan dilakukan oleh Pemkot Serang dengan Tangsel, karena masyarakat akan menerima dampak atas pembuangan sampah tersebut.
"Saya kira apa yang dilakukan Pemkot Serang sudah benar, karena sebelum mengambil keputusan dalam kerjasama, ada peran serta masyarakat untuk dimintai pertimbangan, masukan dan lainnya. Hasilnya jelas banyak yg menolak," jelas Pujiyanto saat dikonfirmasi seusai audiensi di salah satu Rumah Makan di Kota Serang, Kamis (17/02/2021).
Menurut Pujiyanto, dirinya akan mengapresiasi langkah yang diambil Pemkot Serang apabila betul-betul mendengarkan keluh kesah dari perwakilan masyarakat yang hadir pada audiensi tersebut.
"Pemerintah dalam hal ini belum mampu meyakinkan keselamatan rakyat dan bagaimana mengolah volume sampah yang cukup besar," tuturnya.
Mengiangat, lanjut Pujiyanto, volume sampah yang ada di Kota Serang sudah banyak dan belum ditangani dengan maksimal.
"Sebelum sampah dari tangsel, sampah di kota serang sudah banyak dan belum tertangani dengan baik , dengan mengimplementasikan dan merealisasikan apa yang disepakati masyarakat, Pemkot Serang tidak bisa melanjutkan kerjasama pengelolaan sampah di Cilowong," lanjut Pujiyanto.
Ia juga menjelaskan, beberapa masyarakat sepakat menerima kerjasama tersebut tetapi jika sistem pengelolaan sampah yang ada di TPAS Cilowong diperbaiki.
"Ya kalau kondisinya seperti ini masyarakat menolak. Pemerintah harus mau memperbaiki sistem pengolahan sampah, tata kelolanya, infrastrukturnya betul-betul sesuai amanah UU nomor 18 tahun 2008 tentang sampah," jelasnya.
Dalam UU tentang pengolahan sampah itu tidak lagi menggunakan sistem open damping. Sementara Saat ini pengolahan sampah di TPAS Cilowong masih menggunakan semi open damping.
Jika tidak lagi menggunakan open dammping pembongkaran sampah tidak lagi langsung ke tanah, air yang diakibatkan dari sampah tidak mengotori air disekitar sehingga menimbulkan warna hitam.
"Kesimpulan masyarakat 99% menolak, pemerintah mau tidak mau harus mewujudkan impian masyarakat yg menolak tadi," katanya.
Diketahui kerjasama pengelolaan sampah tersebut dilakukan Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Serang pada Jumat (22/01) lalu.
Perkembangan kesepakatan saat ini Pemerintah Kota Serang masih pada tahap melakukan pengkajian bersama Dinas Terkait, juga masyarakat di sekitar TPSA Cilowong. (TY/RED).
Pembuat Artikel : Try Yudhistira, S. Kom
Editor : Bagus Setya Kurniawan, SH. MH
Share:
Categories
More News





