PPKM Darurat Diberlakukan, Akses Jalan Protokol Kota Serang Di Tutup

PPKM Darurat Diberlakukan, Akses Jalan Protokol Kota Serang Di Tutup

PPKM Darurat Diberlakukan, Akses Jalan Protokol Kota Serang Di Tutup

Serang - Berbagai akses Jalan Protokol di Kota Serang ditutup Petugas Kepolisian Resor (Polres) Serang Kota, hal itu dilakukan karena tengah dilaksanakannya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa-Bali sejak 03 hingga 20 Juli mendatang.

Kaur Binopsnal Satlantas Polres Serang Kota, IPDA Ade Komarudin menyampaikan penutupan akses jalan tersebut merupakan pengalian arus lalu lintas.

"Selama pelaksanaan PPKM darurat dua hari lalu alhamdulillah untuk situasi di Jalan Protokol kota serang menjelang penutupan sudah sedikit menurun arus lalu lintasnya, karena sebagian masyarakat sudah tau pelaksaan kegiatan ini," katanya saat dikonfirmasi melalui pesan whatsapp, Senin (05/07/2021).

Ia juga menjelaskan akses jalan protokol yang ditutup adalah di Simpang Ciceri, Sumur pecung, Pisang Mas dan Ramayana.

"Itu adalah titik yang kita lakukan pengalihan arus, maka pada pelaksanaannya jalan protokol kosong," jelasnya.

Kemudian ia juga mengimbau kepada masyarakat agar sedikit membatasi aktivitas di luar rumah terutama pada jam malam hari untuk menekan tingginya penyebaran covid-19.

"Kami berharap di masa PPKM ini yuk kita sama-sama menjaga, mematuhi, kurangi aktivitas diluar rumah," imbaunya.

Meskipun demikian, lanjut IPDA Ade Komarudin, untuk masyarakat yang memiliki kepentingan urgent masih bisa dapatkan izin lewat seperti mobil ambulan, warga ingin berobat, kendaraan perusahaan yang melakukan antar jemput karyawan.

"Kecuali memang yang memiliki kepentingan urgent seperti kendaraan membawa pasien pada mobil ambulan, yang mau ke apotek berobat, dan kendaraan yang rumahnya di situ maka kita bolehkan. Karena engga mungkin orang mau pulang ke daerah itu tapi kita halangi," lanjutnya.

Diketahui pembatasan arus lalu lintas tersebut dilakukan mulai pukul 20:00 WIB sampai Pukul 00:00 WIB. Dan sebagaimana Surat Instruksi WaliKota Serang Nomer 180/06-Huk/Intruksi/2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019 Di Wilayah Kota Serang. (TY/RED).

 

Penulis artikel : Try Yudistira, S. Kom

Editor : Bagus Setya Kurniawan, SH, MH