12 Sep 2025
WIB
Berita Pemerintahan

Serang,- plang penutupan dan segel pita pembatas berwarna kuning dan tulisan hitam pembangunan tanah sebidang Titanarum, Kecamatan Taktakan, Kota Serang di cabut oleh Wali Kota Serang, Budi Rustandi bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Serang Edi Santoso dan Camat Taktakan, Mamat Rahmat beserta anggota, Kamis (11/9/2025).

Pencabutan plang tersebut, kata Budi Rustandi karena menyalahi peraturan perundang-undangan nomor 1 tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman. 

Menurutnya, dari data yang dihimpun tanah sebidang Titanarum itu masuk kategori Fasilitas Umum (Fasum) yang tidak bisa dimiliki oleh individu dan/atau perseorangan maupun kelompok.

"Kita lihat secara aturan dijelaskan bahwa tanah itu (Fasum) milik Pemerintah Kota (Pemkot) Serang. Ini kita lihat datanya masuk Fasilitas Umum (Fasum)," ucapnya

Ia juga mengungkapkan rasa kekecewaannya atas pengakuan sepihak yang dilakukan oleh salah satu Persero Terbatas (PT) tersebut. 

Menurutnya, pengakuan yang juga dilanjutkan dengan penyegelan dan membuat plang penutupan itu tidak mengedepankan budaya komunikasi dan koordinasi.

"Ya, seharusnya ini tidak main tutup Secara sepihak akan tetap harus dikedepankan komunikasikan dulu. Cara seperti ini Kurang Bagus," sesal Budi 

Atas tindakan sepihak itu, Budi mengintruksikan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) wilayah Daerah Pemilihan VI untuk mengkonfirmasi status keabsahan tanah sebidang tersebut.

"Kita akan coba tanyakan status nya ini legal atau ngga, karena ini Fasum. Nanti saya perintahkan pak Edi Santoso untuk mengecek dan/atau konfirmasi status tanah tersebut," jelasnya

Kemudian, Langkah kedepan Pemerintah Kota (Pemkot) Serang, lanjut Budi akan terus melanjutkan proses pembangunan (kontruksi), karena beberapa hari sudah terganggu.

Ia juga mengungkapkan, sebelum pencabutan plang penutupan dan segel, Pemkot Serang telah beraudiensi dengan Perwakilan yang mengaku memiliki tanah (Perseroan Terbatas). Namun, sesi audiensi tidak ada satupun yang memperlihatkan surat kepemilikan yang sah. 

"tadi audiensi mereka datang tidak membawa berkas apa-apa tidak ada tanya Jawab. Jadi ini bukan milik pribadi atau Perseroan Terbatas," ucapnya

Budi mengatakan apabila proses ini berlanjut di meja hijau (peradilan). Pihaknya dengan senang hati bersedia dan siap mengikuti prosesnya.

"Sekiranya, dibawa ke ranah pengadilan (meja hijau) pihaknya siap karena mempunyai data pendukung
perundang-undangan," ujarnya

Sementara itu, DPRD Kota Serang Edi Santoso, menegaskan bahwa proses pembangunan (konstruksi) tanah sebidang Titanarum akan terus berlanjut. 

Menurutnya, Proses pembangunan (konstruksi) tidak boleh terganggu, karena pembangunan tanah sebidang ini adalah hasil dari kolaborasi antara Pemerintah Kota (Pemkot) Serang Bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Serang.

"Besok sudah mulai aktifitas kembali para pekerja pembangunan (konstruksi) tanah sebidang," tegasnya 

Bisa dikemudian hari masih ada problem sengketa kepemilikan, ia memastikan akan mencoba untuk melakukan pembayaran terhadap pemilik tanah. 

"Bila benar tanah ini ada Sertifikat Hak Milik (SHM), Saya akan membelinya," ucap edi (HS/RED)

 

Penulis Artikel : Benies Husaeni

Share: