Serang,- Pemberian bantuan keuangan partai politik telah diatur oleh perundang-undangan baik dari Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2018 dan Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2019.
Nanang Saefudin selaku Pj. Wali Kota Serang menyampaikan, DPRD Kota Serang akan melakukan pembuatan Pansus (Panitia Khusus) tentang pemberian bantuan keuangan partai politik, Kamis (14/11/2024).
Dengan dirancangnnya pembuatan Pansus baik dari Pemerintah kota serang dengan DPRD Kota Serang serta tim asistensi, akan berkolaborasi atas persepsi membahas rancangan peraturan daerah kedepannya.
Kemudian, pada saat ini masih dalam tahap proses untuk penanganan bantuan keuangan partai politik, karena masih menunggunya jawaban dari Pemprov banten.
"Kita masih menunggu nominal yang diberikan dari Pemprov Banten, belum tau nominal yang diberikan berapa," katanya.
Bantuan keuangan partai politik diikut libatkan juga kepada Bagian Hukum Pemkot Serang dan Kemenkumham, untuk mengharmoniskan rancangan peraturan daerah tentang pemberian bantuan keuangan partai politik. (FL/RED)