
SERANG,- pemerintah Kota Serang melalui Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) kota Serang menggelar acara Pembahasan rancangan awal Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) kota Serang tahun 2025-2045 dengan perangkat daerah, bertempat di aula Setda Lt 1 kota Serang, Kamis (28/12/23).
Penjabat wali kota Serang Yedi rahmat mengatakan, perlu adanya keselarasan antara RPJPD dengan RPJPN yang mana nantinya menjadi acuan dalam penyusunan RPJP provinsi yang di dalamnya memuat visi, misi dan arah pembangunan jangka panjang.
RPJP provinsi, lanjut Pj wali kota Serang Yedi rahmat, menjadi acuan di RPJP kabupaten/ kota yang nantinya RPJMD muat visi, dan misi dan program pembangunan Kepala daerah yang mengacu kepada RPJPD dan RPJPN yang menjadi pedoman dalam penyusunannya.
"dengan penyusunan RPJPD ini wajib selaras berpedoman ke RPJP 2025-20245," ucap Pj wali kota Serang Yedi rahmat
Adapun indikator isi pembangunan RPJPN 2025-2045, lanjut Pj wali kota Serang Yedi rahmat dapat disampaikan.
Pertama Identifikasi berdasarkan ketersediaan data dan kecocokan dengan karakteristik daerah.Dua apabila indikator yang tersedia di level nasional maka perlu adanya identifikasi lain yang dipandang dapat mendukung pencapaian visi, misi arah pembangunan.
Selanjutnya, Ketiga jika terdapat indikator yang tidak bisa diterjemahkan ke level daerah karena menjadi urusan pemerintah absolute dan juga alasan lain. Maka perlu diberikan catatan penjelasan. Empat apabila indikator untuk daerah telah selesai menyiapkan target indikator tersebut maka akan menjadi basis konsultasi penyelarasan pada saat penyusunan RPJMD dengan daerah.
"Mungkin sekedar informasi tambahan, kami sedikit mempunyai ide tambahan dalam penyusunan RPJMD ini. Mudah-mudahan bisa masuk dalam dokumen perencanaan," jelas Pj wali kota Serang Yedi rahmat
"ide tersebut pertama rencana pembangunan flyover yang keluar di pintu tol sampai hotel ledian. Kedua, terkait dengan penyulingan air bersih yang sangat dibutuhkan oleh masyarakat kota Serang. Kemudian, masih terdapat perumahan kumuh yang masuk ke dalam dokumen perencanaan. Serta Peningkatan mutu pendidikan, baik saran dan prasarana dan Peningkatan pelayanan kesehatan. Mudah-mudahan kawan-kawan Bappenas bisa mendukung semua RPJMD milik pemerintah Kota Serang," tutup Pj wali kota Serang Yedi rahmat dalam sambutannya.
Sebelumnya ketua panitia Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) kota Serang tahun 2025-2045 yang juga Kepala bidang perencanaan pengendalian dan evaluasi pembangunan daerah Bappeda kota Serang Lili Mushlihat mengatakan, dasar hukum pelaksanaan ini adalah ketentuan Pasal 21 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan daerah tentang rencana peraturan jangka panjang daerah dan rencana peraturan jangka menengah daerah serta tata cara perubahan rencana Pembangunan jangka panjang daerah, rencana pembangunan jangka menengah daerah dan rencana kerja pemerintah daerah.
Selanjutnya, Lili Mushlihat menambahkan, bahwa rancangan awal RPJPD dibahas tim penyusun bersama dengan perangkat daerah untuk memperoleh masukan dan saran sesuai tugas dan fungsi perangkat daerah.
"masukan dan saran dirumuskan dalam berita acara kesepakatan dan ditandatangani oleh kepala Bappeda dan kepala perangkat daerah lingkup Pemerintah kota Serang," ucap Lili Mushlihat
"adapun maksud dan tujuan nya adalah untuk membahas serta memperoleh saran dan masukan dalam rangka penyusunan rancangan awal RPJPD kota Serang tahun 2025-2045," imbuhnya.
Diakhir penyampaiannya, Lili Mushlihat mengatakan, kegiatan ini nantinya akan ada pemaparan materi 'sinkronisasi arah kebijakan dan prioritas pembangunan RPJPN oleh direktur regional I kementerian PPN/Bappenas dan pemaparan materi 'agenda penyusunan RPJPD kota Serang tahun 2025-2045 oleh kepala Bappeda kota Serang dan rancangan awal RPJPD tahun 2025-2045 oleh tenaga ahli dari universitas Padjadjaran.
Turut hadir seluruh kepala organisasi perangkat daerah (OPD) Kota Serang dan narasumber direktorat regional I, kementerian PPN/Bappenas Ir. Rinella Tambunan MPA dan tamu undangan. (HS & RAM/RED)
Penulis artikel : Benies Husaeni, M.Pd
Share:
Categories
More News





