SERANG- Peraturan Daerah ini merupakan bentuk komitmen Pemerintah Kota Serang untuk mengoptimalkan pendapatan daerah yang bersumber dari pajak dan retribusi, guna mendukung pembangunan serta peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Hal itu disampaikan Penjabat (Pj) Sekda Kota Serang Imam Rana Hardiana pada acara sosialisasi Perda No.1 Tahun 2024 pada Kamis, bertempat di Nunia Tamansari hotel, Kamis (31/10/2024).
"Melalui sosialisasi ini, saya berharap seluruh peserta dapat memanfaatkan kesempatan ini untuk memahami secara mendalam substansi peraturan, juga pemahaman yang mendalam agar nantinya kita bisa melaksanakan kebijakan ini secara efektif dan tepat sasaran," kata imam
Imam juga menjelaskan bahwa Peraturan Daerah ini tidak hanya menjadi pedoman bagi aparat pemerintahan, tetapi juga bagi seluruh elemen masyarakat agar dapat memahami serta turut mendukung setiap upaya dalam mencapai kemajuan daerah.
"Kami ingin semua pihak, baik dari jajaran pemerintahan maupun masyarakat, memiliki pemahaman yang sama tentang peran dan pentingnya kontribusi pajak dan retribusi dalam kemajuan Kota Serang," ujar Imam
Ia menambahkan sosialisasi hari ini juga bisa meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya membayar pajak dan retribusi sebagai bentuk partisipasi dalam pembangunan daerah.
"saya mengajak kita semua untuk bekerja sama dan saling mendukung dalam pelaksanaannya. Marilah kita jadikan ini sebagai landasan kuat dalam mengelola keuangan daerah, sekaligus untuk menciptakan kesejahteraan bagi seluruh masyarakat Kota Serang," ajak Imam sekaligus menjadi penutup dalam penyampaian kata sambutan. (FL/RED)